Soal Dugaan Keterlibatan HR dan AMS Dua Oknum Polsek Cisauk, LPK RI Ancam Lapor ke Kapolda PMJ, Kadiv Propam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Soal Dugaan Keterlibatan HR dan AMS Dua Oknum Polsek Cisauk, LPK RI Ancam Lapor ke Kapolda PMJ, Kadiv Propam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Redaksi


TANGERANG SELATAN – 10 September 2026 – Di balik senyapnya wilayah Cisauk, terbongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang golongan G. Gabungan Awak Media dan Lembaga Perlindungan Konsumen RI atau LPK RI bergerak cepat menyerahkan 1 orang tersangka ke Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan.


Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 09 September 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di Mapolsek Cisauk.


Kedua tersangka yang diserahkan berinisial MI alias C, bin HS, warga Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.


Dari tangan para tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa:


1. 1 unit handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor SIM 089525489480

2. 93 butir obat golongan G jenis EXIMER warna kuning

3. 105 butir obat golongan G jenis TRAMADOL

4. 63 butir obat golongan G jenis TRIHEXYPHENIDYL

5. Uang tunai sebesar Rp 1.570.000,- yang diduga hasil penjualan


Penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik pembantu Polsek Cisauk yang dipimpin AIPTU MUHASIR, bersama BRIGADIR MAULANA ALAMSYAH MUNANDAR, S.H., M.H dan BRIGADIR RIDHO SAPUTRA.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 95 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka kepada Tim Media, serta berdasarkan bukti chatingan yang ditemukan di handphone tersangka, muncul informasi adanya keterlibatan 2 orang oknum anggota Polsek Cisauk berinisial HR dan AMS yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat golongan G tersebut.


Atas adanya dugaan keterlibatan dua oknum tersebut, Ketua DPD LPK RI Banten Edwar menyampaikan sikap tegas.


"LPK RI akan mengawal kasus ini. Jika tidak ada kejelasan dan proses profesional di tingkat Polsek, kami akan langsung melapor ke Kapolda Metro Jaya, Kadiv Propam Mabes Polri, hingga Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kami tuntut proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, agar tidak terjadi lagi hal yang serupa yang dapat mencoreng institusi yang kita cintai ini, berdasarkan perkap no 7 tahun 2022, pengawasan melekat terhadap jajaran anggota Polri," tegas Edwar.


Tak hanya itu, Edwar Ketua DPD LPK RI Banten juga meminta institusi melakukan tes urine hususnya jajaran Polsek Cisauk (Terlapor red-).


"Terlepas dari itu lpk RI meminta evaluasi transaksi para oknum tersebut terkait dugaan uang setoran (koordinasi) terhadap terduga pelaku yang sudah kami serahkan ke Polsek Cisauk, juga transaksi keuangan beberapa oknum Polsek Cisauk yang akan dilaporkan pada tanggal 14 September tentang dugaan pidana keterlambatan beberapa oknum terlapor dalam peredaran obat keras golongan G tanpa izin," tandasnya.


Selain itu, Edwar juga tidak terima atas chat Whatsap Kanit Reskrim Polsek Cisauk IPTU Saipul Gofur terhadap media yang seolah telah memberikan sejumlah uang untuk tutup mulut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cisauk. Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi.