SERANG, Akalinnews.com -- 8 September 2026 – Beredar foto yang diduga memperlihatkan oknum Kepala Desa Pringwulung di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dalam foto tersebut terlihat oknum tersebut duduk bersama beberapa orang lainnya. Di atas meja tampak dua botol minuman beralkohol jenis bir. Salah satu orang dalam foto mengenakan pakaian dinas berwarna coklat khas ASN/Pemerintah Desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut diduga terjadi di sebuah perusahaan dan dihadiri oleh beberapa orang Warga Negara Asing pria dan wanita.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Bandung maupun Pemerintah Kabupaten Serang terkait kebenaran foto, lokasi, dan identitas orang-orang dalam foto tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Drs. H. Rudy Suhartanto, M.Si., yang saat dimintai tanggapannya memilih bungkam.
Tindakan ini menjadi sorotan publik mengingat seorang kepala desa merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran foto ini kepada pihak terkait.
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
1. PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 26 Kepala Desa wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta menjaga etika dan moral, serta menjadi teladan masyarakat.
2. Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2010 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum dan pejabat publik wajib memberi contoh kepatuhan terhadap perda.
3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN Penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menghindari perbuatan tercela yang dapat merusak citra institusi.
4. Kode Etik Aparatur Pemerintahan Desa Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah wajib menjaga wibawa, netralitas, dan tidak melakukan perbuatan yang mencederai nilai kepatutan di masyarakat.
IMBAUAN
1. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan foto sebelum ada klarifikasi resmi
2. Menyerahkan proses klarifikasi kepada pihak Kecamatan, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Serang
3. Jika terbukti, diharapkan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap
