Kapolsek Kragilan Jelaskan Unggahan Status Sable Soal Jasa Mantek Uwong Hanya Candaan

Kapolsek Kragilan Jelaskan Unggahan Status Sable Soal Jasa Mantek Uwong Hanya Candaan

Redaksi


SERANG, 8 September 2026 – Masyarakat Kabupaten Serang diimbau untuk tidak resah. Terkait beredarnya ajakan melalui Status WhatsApp berupa kalimat "Jasa mantek uwong Gona ko bengi hiburan silebu Tegal kih", kini sudah ada klarifikasi resmi dari kepolisian.


Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi, pengirim pesan diketahui berinisial Sable, warga asal Silebu, Kecamatan Kragilan yang saat ini bekerja di Jakarta. Pesan tersebut dikirim kepada salah satu biduan bernama An. Ajeng Geboy.


Sable mengaku kepada pihak kepolisian Polsek Kragilan bahwa ajakan tersebut hanya candaan bersama teman-temannya dan tidak ada maksud untuk melakukan tindakan kekerasan.


Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana membenarkan pihaknya telah menghubungi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.


"Unggahan Sable soal jasa mantek uwong hanyalah candaan. Setelah kami dalami, tidak ada motif lain dibalik status tersebut," tegas AKP Ilman Robiana.


Namun, seharusnya pihak kepolisian Polsek Kragilan memanggil Sable untuk dimintai keterangan lebih intensif, mengingat unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi disalahartikan sebagai ajakan kekerasan.


Meski hanya candaan, Redaksi tetap mengingatkan agar masyarakat bijak bermedia sosial. Ajakan terkait jasa kekerasan atau premanisme merupakan tindakan melawan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - KUHP UU No. 1 Tahun 2023, dapat dijerat:


1. Pasal 444 KUHP tentang Penganiayaan

2. Pasal 353 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama di Muka Umum


IMBAUAN REDAKSI

1. Tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya

2. Bijak dalam bercanda di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan

3. Menunggu dan menyebarkan informasi resmi dari pihak kepolisian

4. Segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika menemukan ajakan serupa


Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Polsek Kragilan menyatakan kasus selesai dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas jelang acara hiburan di wilayah Silebu Tegal, Kecamatan Kragilan.