SERANG, AkalinNews.com -- 6 September 2026 – Masyarakat Kabupaten Serang diimbau untuk waspada. Beredar informasi melalui Status WhatsApp berupa ajakan dari orang yang tidak dikenal dengan kalimat "Jasa mantek uwong Gona ko bengi hiburan silebu Tegal kih".
Setelah ditelusuri, dalam bahasa Jawa Serang kalimat tersebut memiliki arti "Jasa mukul orang ke Gona nanti malam pas hiburan di Silebu Tegal". Lokasi yang dimaksud adalah Silebu Tegal, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Ajakan tersebut mengarah pada penyediaan jasa kekerasan atau premanisme menjelang acara hiburan malam.
Perbuatan menawarkan dan menggunakan jasa penganiayaan merupakan tindakan melawan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - KUHP UU No. 1 Tahun 2023, pelaku dapat dijerat dengan:
1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
2. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama di Muka Umum
Redaksi menghimbau kepada masyarakat agar:
1. Tidak melayani dan tidak menanggapi ajakan tersebut
2. Tidak ragu untuk menghubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika menemukan ajakan serupa
3. Menjaga ketertiban dan tidak terpancing untuk melakukan main hakim sendiri
4. Kepolisian Polsek Kragilan, Polres Serang diminta segera bertindak untuk menyelidiki story Whatsap tentang ajakan perbuatan yang dapat merugikan masyarakat tersebut
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas pelaku penyebar informasi tersebut.
