SERANG, AkalinNews.com -- Temuan limbah yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di areal persawahan Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang memicu tuntutan penyelidikan. Sejumlah warga menduga limbah tersebut berasal dari aktivitas salah satu perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande, PT NAPCI.
Warga mengaku resah setelah melihat cairan berwarna [sebut warna] dan bau menyengat di pematang sawah. Diduga limbah dibuang pada malam hari.
"Kami minta diusut sampai tuntas. Kalau benar dari pabrik, harus bertanggung jawab dan pulihkan sawah kami," ujar sebut saja Ahmad (Nama Samaran) petani setempat.
Aktivis Peduli Lingkungan Propinsi Banten Maulana Yusuf al-Bantani mendesak aparat segera mengusut tuntas dugaan ini.
"DLH dan Polisi wajib menyelidiki. Kalau memang terbukti berasal dari PT NAPCI atau perusahaan lain, proses hukum dan paksakan tanggung jawab pemulihan lingkungan. Jangan ada tebang pilih," tegas Maulana Yusuf al-Bantani. Rabu, 19/08/2026.
Dasar hukum tentang pencemaran lingkungan di Indonesia
Ini yang paling sering dipakai DLH dan APH untuk menjerat pelaku pembuangan limbah B3:
1. UU Pokok: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Ini "induknya". Pasal yang paling tajam:
Pasal 98:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,
Pidana: Penjara paling singkat 3 tahun - paling lama 10 tahun
Denda: Rp3 miliar - Rp15 miliar
Pasal 99:
Jika mengakibatkan orang luka/penyakit: Penjara 4-12 tahun + denda Rp4M - Rp18M
Jika mengakibatkan orang mati: Penjara 5-15 tahun + denda Rp5M - Rp20M
Pasal 104:
Membuang limbah B3 tanpa izin: Pidana 1-3 tahun + denda Rp1M - Rp3M
Pasal 116:
Jika yang melakukan adalah Korporasi/Perusahaan, maka pidana dijatuhkan kepada pengurus + denda ditambah 1/3
2. PP Turunan UU PPLH
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur detail tentang: baku mutu, izin lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, dan pengelolaan Limbah B3
PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
Mengatur khusus Limbah B3: penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan
3. KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 359 & 360: Jika pencemaran menyebabkan orang mati/luka karena kelalaian
Pasal 187: Jika pencemaran dengan bahan peledak/berbahaya menyebabkan bahaya umum
4. UU Lain Terkait
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Larangan membuang sampah sembarangan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Ada perubahan soal sanksi admin & pidana lingkungan
Peraturan Menteri LHK: Aturan teknis tentang baku mutu air, tanah, udara & manifest limbah B3
