TANGERANG, AkalinNews.com – Tepat 81 tahun Indonesia merdeka, namun kemerdekaan itu belum sepenuhnya dirasakan ratusan pekerja PT Yifang CME di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di tengah gemuruh perayaan HUT RI, masih ada pekerja yang bergulat dengan upah di bawah UMK, pemotongan gaji sepihak, dan minimnya perlindungan ketenagakerjaan.
Ironisnya, perusahaan produsen kendaraan listrik ini baru saja mendapat sorotan nasional setelah dikunjungi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Di balik kemegahan pabrik yang dipamerkan, tersembunyi keluhan pekerja yang tak terdengar.
"Jangan sampai pejabat negara hanya diperlihatkan etalase terbaik perusahaan. Sementara di dalamnya, hak-hak pekerja justru diabaikan," tegas Rustam Effendi, S.H., M.H., Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/08).
Kemerdekaan Belum Sampai ke Lantai Pabrik
Menurut Rustam, kemerdekaan sejati bukan hanya upacara dan pengibaran bendera. Kemerdekaan adalah saat pekerja terbebas dari eksploitasi, intimidasi, dan ketidakadilan di tempat kerja.
Namun berdasarkan laporan dan aduan yang diterima KSPSI, PT Yifang diduga melakukan sejumlah pelanggaran:
1. Membayar upah di bawah UMK Kabupaten Tangerang 2026, bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan
2. Melakukan pemotongan upah sepihak tanpa dasar hukum yang jelas
3. Mengabaikan martabat pekerja dengan memperlakukan mereka layaknya mesin produksi
"81 tahun merdeka, tapi buruh PT Yifang diduga belum merdeka dari tekanan dan ketidakadilan. Jangan biarkan kemerdekaan hanya menjadi seremoni tahunan, sementara hak dasar pekerja masih dirampas," ujar Rustam.
KSPSI Desak Negara Hadir dan Bertindak Tegas
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk segera turun tangan:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen pengupahan dan ketenagakerjaan PT Yifang secara transparan
2. Memfasilitasi dialog dengan pekerja tanpa intimidasi dan tekanan dari perusahaan
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti melanggar
4. Memulihkan dan membayar seluruh hak-hak pekerja yang telah dirugikan
"Pekerja bukan mesin. Mereka manusia yang punya keluarga, martabat, dan hak konstitusional. Tidak boleh ada perusahaan, sekecil atau sebesar apapun, yang meraup keuntungan dengan mengorbankan kesejahteraan pekerjanya," tegas Rustam.
Di momentum HUT RI ke-81 ini, KSPSI mengingatkan pemerintah agar tidak menjadi penonton. Negara wajib hadir, wajib melindungi, dan wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak PT Yifang CME belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Kemerdekaan bukan hanya di atas kertas dan tiang bendera. Kemerdekaan dirasakan saat upah layak diterima, martabat dihormati, dan hukum berlaku sama untuk semua.
