SERANG, AkalinNews.com -- Seorang warga Kampung Bayongbong Ciguha, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sodikin Firmansyah, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Serang. Laporan tersebut telah diterima kepolisian pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan Nomor LAPDU/307/VIII/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan pengaduan, peristiwa bermula pada 1 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman korban di Kampung Bayongbong Ciguha, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Korban mengaku awalnya melihat unggahan di media sosial Facebook mengenai seseorang yang hendak menggadaikan mobil Toyota Agya warna putih. No Rangka: MHKA4DA3J0J093490, Nopol: A-1036-KJ. Setelah menghubungi nomor yang tertera pada unggahan tersebut melalui WhatsApp, korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang bernama Towil Umri.
Dalam komunikasi tersebut, korban dan terlapor disebut sepakat melakukan transaksi gadai kendaraan senilai Rp30 juta. Namun beberapa hari kemudian terlapor kembali meminta tambahan dana sebesar Rp5 juta dengan alasan tertentu.
Merasa keberatan, korban tidak memberikan tambahan dana tersebut. Sebagai gantinya, terlapor menawarkan penggantian kendaraan berupa Daihatsu Sigra warna hitam. No Rangka: MHKS66J6JJJ060726, Nopol: A-1016-BH.
Setelah kendaraan diterima, korban melakukan pengecekan terhadap dokumen kendaraan dan mengaku menemukan kejanggalan pada STNK sehingga memutuskan membawa kendaraan tersebut ke Polsek Carenang untuk memastikan status kepemilikannya.
Beberapa waktu kemudian, seseorang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan datang ke Polsek Carenang dan menjelaskan bahwa saudara Towil tersebut merental kendaraan miliknya.
Proses Mediasi dan Kerugian
Dalam proses mediasi, menurut pengakuan korban, terlapor mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan rental dan berjanji akan mengembalikan uang korban sepenuhnya. Namun saat itu terlapor hanya memberikan sebesar Rp10 juta. Itu pun karena sudah terdesak dan meminta agar laporan tidak dilanjutkan, serta berjanji akan mengembalikan sisa uang sebesar Rp20 juta dalam waktu dekat.
Karena melihat masih orang dekat dan ada itikad baik, korban terpaksa menerima uang tersebut. Namun hingga beberapa tahun tidak kunjung dikembalikan. Saat didatangi ke rumahnya, terlapor selalu menghindar dan pihak keluarga terlapor selalu mengatakan tidak ada.
Hingga laporan dibuat, korban menyatakan masih mengalami kerugian sebesar Rp20 juta yang belum dikembalikan.
Tindak Lanjut Hukum
Atas kejadian tersebut, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.
Perlu ditegaskan bahwa laporan ini merupakan pengaduan, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Korban berharap Satreskrim Polres Serang dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana, sehingga kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat benar-benar dapat diwujudkan.
