SERANG, AkalinNews.com -- Kebijakan baru PT. Pancatama Sukses Bersama terkait pemberlakuan tarif parkir berbayar di Kawasan Pancatama mulai 8 Juni 2025 pukul 10.00 WIB menuai keluhan dari sejumlah pengemudi mobil truk.
Berdasarkan pengumuman yang dipasang di kawasan, tarif parkir yang diberlakukan yaitu Golongan 2 sebesar Rp. 15.000 dan Golongan 3 sebesar Rp. 30.000. Sementara kendaraan roda empat lainnya termasuk roda dua tidak dikenakan tarif parkir atau GRATIS.
Salah satu pengemudi truk, Ahmad, mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.
"Setiap hari kami keluar-masuk kawasan buat muat barang. Kalau tiap masuk kena 15 ribu sampai 30 ribu, lama-lama berat juga di ongkos. Kami minta kebijakan ini bisa dikaji ulang," ujar Ahmad.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengikat
Secara umum, pungutan parkir di kawasan industri swasta mengacu pada:
1. Peraturan Internal Kawasan / Tata Tertib Kawasan - Pengelola berhak mengatur penggunaan area di dalam kawasan miliknya.
2. Perjanjian Pengelola Kawasan dengan Tenant/Perusahaan - Memuat klausul biaya pelayanan kawasan.
3. PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan - Turunan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen - Pengelola wajib melakukan sosialisasi secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Pancatama Sukses Bersama terkait tujuan dan tindak lanjut atas keluhan para pengemudi.
Para pengemudi dan asosiasi angkutan berharap pihak manajemen dapat membuka ruang dialog untuk mencari solusi, seperti skema tarif langganan/bulanan khusus armada rutin.
