Pengolahan Limbah Emas B3 di Dadakpuning Cerme Diduga Kebocoran Anggaran Pemerintah Daerah Gresik

Pengolahan Limbah Emas B3 di Dadakpuning Cerme Diduga Kebocoran Anggaran Pemerintah Daerah Gresik

Redaksi
Redaksi


GRESIK, AkalinNews.Com - Aktivitas terkait emas di Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), bukan berupa penambangan langsung dari alam, melainkan kegiatan pengolahan atau pencarian perhiasan emas dan pemurnian limbah emas secara turun-temurun. 


Kegiatan warga setempat ada pro dan kontra dan menuai perdebatan warga terkait legalitas izin lingkungan serta penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pemurniannya. 


Warga setempat menyoroti aktivitas ini karena dikhawatirkan mencemari lingkungan dan saluran air permukiman akibat dugaan pembuangan sisa zat kimia produksi secara sembarangan. 


Informasi warga yang tidak sepaham dengan lainnya, ungkapkan kepada wartawan, Kegiatan pengolahan limbah emas sekarang ini kalau bisa dipindahkan jauh mas, tolong sampaikan ke Bupati Gresik Gus Yani. 


Agar pengolahan limbah emas di tempatkan di luar desa,atau lebih tepatnya di kelolah oleh Pemerintah Gresik jadi satu, jauh dari pemukiman Desa maupun tetangga Desa. Ucapnya Warga sebut saja Ilham. 



Masih Ilham, dirinya memang tidak mengelolah emas di Desa Dadapkuning, dikarenakan pengolahan limbah emas ini memakai bahan berbahaya.saat ditanya, siapa saja yang mengelolah di Desa Dadapkuning,ia menyebutkan paling banyak keluarga dari bapak Kades mas yang mengelolah limbah B3 Emas." Memang benar,pengolahan limbah di desa kami dari turun menurun kakek kita. pemerintah daerah selama ini diam, meskipun banyak pengaduan dari warga. 


Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLKH) Gresik, mereka tidak ada tindakan sama sekali,seperti kontrol di lokasi,melakukan pembinaan terhadap pelaku pengelolah limbah (B3) emas. Disarankan untuk berkontribusi kepada pemerintah daerah guna meningkatkan pendapatan daerah (APBD) melalui Ijin Perusahaan seperti, CV apa PT mengingat pendapatan warga yang mengelolah emas cukup besar dan lumanyan.Biasa narik iyuran limbah emas, Mas Aksan perintah oleh Kades Saikun. 


Keuangan dipegang kj. Pi'i Ketua paguyuban bukan lagi pak Kades,sekarang Abah bendol/ sumiadi. "Informasinya dana tersebut di salurkan ke pihak oknum, Polsek, Koramil, Polres, DLH, Polres, Polda," ujar Ilham. 


Tambahnya Ilham, Saya Mencoba ingin tahu, cek di peraturan pemerintah melalui google,dan saya pelajari udah jelas. UUD B3 Pengelolaan Limbah B3. 




Kalau "pengolahan emas tidak kantongi ijin (ilegal) dan bisa kena sanksi berat. 


Seperti ini dasar aturannya: 


1. Dasar Hukum Utama


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


Pasal 59 ayat: Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3. 


Pasal 59 ayat 3: Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki izin dari Menteri/Gubernur/Bupati. 


2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menggantikan PP 101/2014. Isinya: tata cara izin, TPS Limbah B3, pengangkutan, pengolahan. 


2. Sanksi Kalau Olah Emas Tanpa Izin B3 Ini yang paling berat: 


Pasal Pelanggaran Sanksi


Pasal 102 UU 32/2009 Mengelola Limbah B3 tanpa izin Penjara 1 - 3 tahun + Denda Rp 1 miliar - Rp 3 miliar. 


Pasal 103 UU 32/2009 Menghasilkan Limbah B3 tapi tidak kelola Penjara 1 - 3 tahun + Denda Rp 1 miliar - Rp 3 miliar. 


Pasal 104 Membuang Limbah B3 ke lingkungan Penjara 3 - 10 tahun + Denda Rp 3 miliar - Rp 10 miliar. 



Contoh kasus: Pabrik peleburan emas PT SJL di Wisma Tengger Surabaya disidak karena tidak punya UKL-UPL, Pertek, dan sistem pengelolaan limbah B3 sudah mendapatkan sanksi. 


Sudah jelas, kenapa Pengolahan Emas Masuk B3: 


1. karena prosesnya menghasilkan memakai bahan kimia seperti,Merkuri,Sianida beracun, merusak saraf & ginjal. 


2. Asam Nitrat, HCl korosif. 


3. Logam berat Cu, Ni, Zn, Fe, Cd - melebihi baku mutu air limbah. 


4. Emisi asap bisa mengandung partikel logam berbahaya.jadi negara mewajibkan izin supaya ada kontrol pengolahan limbahnya. 


Saya himbau kepada pemerintah Daerah untuk Stop dulu kegiatan yang pakai bahan kimia agar keselamatan warga terdampak tidak semakin terkontaminasi oleh bahan kimia, mengingat pekerjaan yang dilakukan saudara saya di Desa Dadapkuning sudah terlanjur lama. 


Saya kasihan lihat warga cuma buat atensi atau atensi oleh pihak-pihak diduga institusi. mereka selalu mengeluh kalau ada laporan mesti panggil ujung" nya penyelesaian. tidak ada himbauan kepada warga pengolahan limbah B3 untuk di suruh mengurus ijin usaha."Pungkasnya. (*/red)