SERANG, AkalinNews.com -- Ketua Pendiri Jawir Law Community menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media online yang dianggap mencemarkan nama baik harus memahami jalur hukum yang benar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyelesaian sengketa pers tidak bisa langsung menggunakan jalur pidana umum seperti KUHP atau UU ITE. Hal ini diatur secara khusus dan diperkuat melalui MoU antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Dewan Pers, serta diperkuat oleh Asas Hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Asas ini digunakan ketika terjadi konflik antara dua peraturan yang mengatur materi yang sama.
Dalam kasus ini:
Lex Generalis atau hukum umum adalah KUHP Pasal 310-311 dan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Lex Specialis atau hukum khusus adalah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara khusus mengatur pers dan karya jurnalistik.
Karena UU Pers adalah hukum khusus, maka UU Pers wajib didahulukan dan mengesampingkan KUHP serta UU ITE apabila pelakunya adalah media online berbadan hukum pers resmi.
Jika ada berita yang memuat tuduhan keliru, fitnah, atau mencemarkan nama baik oleh media pers resmi, pihak yang dirugikan memiliki dua hak yang dijamin UU Pers:
Pertama, Hak Jawab sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat 2 UU Pers, yaitu hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan.
Kedua, Hak Koreksi sebagaimana Pasal 1 angka 12 dan Pasal 5 ayat 3 UU Pers, yaitu hak untuk meminta media membetulkan kekeliruan informasi.
Apabila media tidak melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, maka langkah selanjutnya adalah melapor resmi ke Dewan Pers dengan menyiapkan bukti berupa link berita, screenshot, tanggal penayangan, dan identitas media, kemudian mengisi formulir pengaduan di dewanpers.or.id dan mengirimkannya ke Sekretariat Dewan Pers melalui email sekretariat@dewanpers.or.id.
Dewan Pers akan melakukan verifikasi, mediasi, dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang menyatakan apakah media melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Diskusi Jawir Law Community menjelaskan, asas Lex Specialis gugur dan kasus baru bisa langsung diproses ke Kepolisian dengan KUHP atau UU ITE jika konten tersebut bukan produk jurnalistik, seperti tulisan di media sosial pribadi, akun anonim, atau platform digital yang tidak berbadan hukum pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
Masyarakat diminta cerdas dan taat prosedur agar laporan tidak ditolak dan tidak salah langkah secara hukum.
Hormat kami,
Ketua Diskusi Jawir Law Community
