Diduga Lakukan Union Busting, PT. LBI Terancam Dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Banten

Diduga Lakukan Union Busting, PT. LBI Terancam Dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Banten

Redaksi



SERANG, AkalinNews.com -- PT Lautan Baja Indonesia LBI yang beralamat di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang diduga lakukan Union Busting pekerja ancam laporkan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Banten.

Sendy Radjadi Akbar salah satu karyawan PT Lautan Baja Indonesia mengatakan kepada wartawan.

"Saudari uswatun Hasanah (uus) mengatakan di hadapan Saya, bahwa tidak ada pihak lain yang dapat membantu Saya terkait dengan permasalahan yang sedang Saya hadapi saat ini. Kecuali diri beliau Sendiri," kata Sendy. Sabtu, 27/06/26.

Tak hanya itu, berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Sendy Radjadi Akbar bertandatangan di atas materai isi surat pernyataan itu diantaranya adalah :

  • Saudari Uswatun Hasanah (uus) mengatakan segala keputusan Mutlak di PT. Lautan Baja Indonesia adalah keputusan Saya Mengenai perpanjangan kontrak kerja atau tidaknya diri saya, Sepenuhnya berada di tangan Saudari uswatun Hasanah (uus).

  • Saudari uswatun Hasanah (uus) mengatakan di hadapan Saya bahwa Organisasi SERIKAT PEKERJA PUK FSP TSK KSPSI PT. LAUTAN BAJA INDONESIA Yang Merupakan Organisasi tempat Saya bernaung dan berlindung Sebagai Pekerja, di nyatakan tidak ada gunanya Organisasimu itu dan tidak memilik fungsi dalam Penyelesaian masalah ini.

Ciri tindakan yang berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan:

1. Ada pihak yang mengklaim sebagai satu-satunya yang bisa urus kontrak kerja

2. Ada klaim "keputusan mutlak" perpanjangan kontrak ada di satu orang

3. Ada pernyataan yang melemahkan fungsi serikat pekerja

Jika pekerja mengalami hal di atas, laporkan ke Serikat Pekerja dan ajukan mediasi ke Disnaker atau ke Desk Ketenagakerjaan Polri. 

Sanksi union busting: Pasal 43 UU 21/2000 = pidana 1-5 tahun dan denda 100-500 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak management PT Lautan Baja Indonesia atau LBI belum terkonfirmasi wartawan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.