Abaikan K3, Proyek RKB SDN Sodong 2 Senilai Rp883 Juta Disorot, Keselamatan 370 Siswa Dipertanyakan

Abaikan K3, Proyek RKB SDN Sodong 2 Senilai Rp883 Juta Disorot, Keselamatan 370 Siswa Dipertanyakan

Redaksi


TANGERANG, AkalinNews.com – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru RKB di SDN Sodong 2, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan proyek senilai Rp883 juta tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan siswa, guru, dan pekerja. Jumat, 7 Agustus 2026.


Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan RKB ini dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp883.712.000. Proyek dikerjakan oleh CV. Persada Raya dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender.


Temuan di Lapangan Minim Standar K3

Hasil pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah pelanggaran prosedur keselamatan kerja.


1. Pekerjaan di ketinggian tanpa pengaman: Pekerja memasang bata hebel di lantai 2 tanpa jaring pengaman safety net dan tanpa pembatas untuk mencegah material jatuh ke bawah.

2. APD tidak lengkap: Sebagian pekerja yang bekerja di ketinggian tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri APD secara lengkap.

3. Pengangkutan material membahayakan: Proses pengangkutan material ke lantai atas masih menggunakan sistem katrol manual yang dipasang tepat di atas area halaman sekolah, jalur yang masih dilalui warga sekolah.


Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat SDN Sodong 2 memiliki sekitar 370 siswa yang masih menjalani kegiatan belajar mengajar. Bahkan, sebagian siswa kelas 3 dan kelas 4 melaksanakan pembelajaran pada siang hari, sehingga aktivitas proyek berlangsung berdekatan dan bersamaan dengan aktivitas sekolah.


Kepala Sekolah dan Kontraktor Buka Suara

Kepala SDN Sodong 2, Hj. Subekti Pramahwati, S.Pd., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kekhawatiran terkait aspek keselamatan di lokasi proyek.


"Kami akan segera menyampaikan hal ini kepada pihak pemborong terkait safety dan keselamatan kerja agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.


Menurut pihak sekolah, sebelumnya telah dilakukan koordinasi agar aspek keselamatan menjadi perhatian utama, mengingat material bangunan maupun peralatan kerja berpotensi membahayakan apabila tidak diawasi dengan baik.


Namun saat awak media berupaya melakukan konfirmasi di lokasi, mandor proyek maupun pelaksana lapangan dari CV. Persada Raya tidak berada di tempat. Seorang yang disebut sebagai pelaksana lapangan bernama Aris juga tidak dapat ditemui, sehingga belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak kontraktor terkait temuan tersebut.


Desakan Evaluasi Segera

Sejumlah pihak, termasuk komite sekolah dan tokoh masyarakat, berharap kontraktor segera melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan kerja. Fasilitas K3 yang mendesak dilengkapi meliputi pemasangan jaring pengaman, pembatas area kerja, rambu peringatan, serta memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan.


Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko bagi siswa, guru, pekerja, maupun masyarakat di sekitar lokasi.


Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan Menteri PUPR, setiap proyek konstruksi wajib menerapkan standar K3, terutama di area publik seperti sekolah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek CV. Persada Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya penerapan standar K3 di lokasi pekerjaan. 


Redaksi akan memuat klarifikasi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.