SERANG, AkalinNews.com -- Terkait pemberitaan laporan kasus dugaan penggelapan 1 unit mobil yang disebut mandek hampir setahun, Polresta Serang Kota memberikan klarifikasi resmi.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang beserta tersangkanya untuk proses Tahap 2.
“Memang perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan berikut tersangkanya di kejaksaan untuk tahap 2. Sedangkan untuk BB mobil masih dalam pencarian, dan telah diterbitkan DPB oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota,” ujar Kompol Alfano Ramadhan, Rabu (13/08/2026).
DPB atau Daftar Pencarian Barang diterbitkan sebagai upaya penyidik untuk melacak dan mengamankan barang bukti yang belum ditemukan. Dengan terbitnya DPB, masyarakat yang mengetahui keberadaan mobil tersebut diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian.
Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan di Kejaksaan, sementara upaya pencarian barang bukti masih terus dilakukan penyidik.
Sebelumnya, pelapor merasa resah karena laporan yang sudah hampir setahun berjalan namun unit mobil belum juga diamankan.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan upaya pencarian BB dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 saat melihat aksi kejahatan dan penyakit masyarakat.
“Layanan 110 ini gratis dan aktif 24 jam. Segera laporkan jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, agar bisa cepat kita tindak lanjuti,” tambahnya.
