SERANG, AkalinNews.com -- Camat Kragilan H.M. Mujtahidi, S.Sos.,M.Si. menyetujui permohonan cuti Kepala Desa Undar Andir Khusni Mubarokh selama 3 bulan. Keputusan itu tertuang dalam "Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Kepala Desa" tertanggal 1 September 2026.
Pemberian cuti ini dilakukan setelah Khusni Mubarokh diamankan Ditresnarkoba Polda Banten pada Agustus 2026. Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu 27 Agustus 2026, yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis metamfetamin untuk diri sendiri kategori sedang.
Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Khusni Mubarokh menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten sebanyak 8 kali pertemuan dan wajib lapor kepada penyidik Polda Banten sampai proses rehabilitasi selesai.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika dan membantah adanya dugaan setoran Rp50 juta.
Keputusan Camat menyetujui cuti besar tersebut menuai sorotan. Sejumlah warga Desa Undar Andir menuntut Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah untuk mencopot Khusni Mubarokh dari jabatannya, karena dinilai tidak pantas memimpin desa dalam kondisi terseret kasus narkoba.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Serang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap terhadap Khusni Mubarokh yang menjabat periode 2019 s/d 2027.
