SERANG, AkalinNews.com -- Di tengah identitas Banten sebagai "Bumi Santri dan Ulama", sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras masih beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande.
Lokasi perusahaan tersebut berada di PT Balaraja Barat Indah, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Keberadaan perusahaan ini memunculkan sorotan dan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, Banten dikenal dengan julukan provinsi santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan moral.
Pantauan AkalinNews, Rabu (26/08/2026), aktivitas di pabrik tersebut masih berjalan normal. Kendaraan keluar masuk dan kegiatan produksi terlihat berlangsung.
Maulana Yusuf al-Bantani, Aktivis Peduli Lingkungan Serang Timur menyayangkan masih adanya industri miras di Banten.
“Ini ironi. Di satu sisi kita dijuluki Bumi Santri dan Ulama, tapi di sisi lain masih ada pabrik miras yang beroperasi secara legal. Ini bertentangan dengan nilai dan marwah Banten,” tegas Maulana.
Menurut Maulana, pemerintah daerah harus berani bersikap tegas soal ini.
“Kami meminta Pemprov Banten dan Pemkab Serang mengevaluasi kembali izin perusahaan miras yang ada. Jangan sampai karena alasan investasi, nilai-nilai luhur Banten dikorbankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maulana mendesak DPRD Banten untuk melakukan pengawasan.
“Perlu ada kajian khusus dan regulasi yang lebih ketat. Kalau perlu, moratorium izin baru dan penghentian bertahap untuk perusahaan miras di Banten,” pungkasnya.
Catatan : Berdasarkan Perda Provinsi Banten, aturan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol memang diatur. Namun soal keberadaan pabrik produsen masih menjadi perdebatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Balaraja Barat Indah dan Pemkab Serang belum memberikan keterangan resmi.
