Korban Laporkan Dugaan Penipuan dan Penadah Mobil Ke Polsek Pamarayan, Sarim dan Herman Emong Jadi Terlapor

Korban Laporkan Dugaan Penipuan dan Penadah Mobil Ke Polsek Pamarayan, Sarim dan Herman Emong Jadi Terlapor

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Seorang warga inisial SPD resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penadah ke Unit Reskrim Polsek Pamarayan Polres Serang. Laporan diterima pada 18 Agustus 2026. 


Dua nama masuk dalam laporan tersebut, yaitu Sarim dengan dugaan modus meminjam mobil lalu digadaikan, dan Suherman Emong dengan dugaan sebagai penadah.


Objek dalam laporan ini adalah 1 unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021 warna abu-abu, nomor polisi B 2339 BRS, nomor mesin 1KRA588411, nomor rangka MHKS4DA3JMJ087875. Nilai kendaraan ditaksir Rp120 juta. Saat ini mobil masih dalam status kredit dan angsuran berjalan di OTO Multiartha.


Kapolsek Pamarayan melalui Kanit Reskrim saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Proses penyelidikan sedang berjalan dan pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti.


"Benar ada laporan dari saudara SPD. Mobil sudah kami amankan pada 19 Agustus 2026 di kediaman salah satu pihak terlapor. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar petugas.


Berdasarkan keterangan korban, kronologi bermula pada 7 Juli 2026. Saat itu korban meminjamkan mobil kepada Sarim dengan alasan hanya untuk satu hari. Namun setelah 10 hari, komunikasi dengan Sarim terputus dan mobil tidak dikembalikan.


Selama rentang 7 Juli 2026 sampai 18 Agustus 2026, korban kehilangan kendali atas mobil tersebut. Tanpa sepengetahuan korban, mobil kemudian berada di tangan Suherman Emong.


Korban menduga Sarim telah menggadaikan mobil tersebut kepada Suherman Emong. Sebelumnya korban sempat bertemu langsung dengan Suherman Emong dan menunjukkan fotokopi STNK sebagai bukti kepemilikan. Namun terduga terlapor disebut tetap bersikeras menguasai mobil tanpa hak dan tanpa izin. Pertemuan itu juga tidak difasilitasi oleh Sarim karena saat itu komunikasi antara korban dan Sarim sudah terputus.


Atas kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dan memberikan kepastian hukum.


"Saya minta keadilan. Kalau ada itikad baik untuk musyawarah kekeluargaan saya terbuka. Tapi kalau tidak ada, proses hukum harus jalan. Tangkap Sarim dan Emong," tegas korban.


Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa mobil telah diamankan di Polsek Pamarayan untuk kepentingan penyidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.


Terima kasih dan apresiasi disampaikan korban kepada jajaran Polsek Pamarayan Polres Serang atas respon cepat dan pelayanan dalam penanganan laporan ini.