SERANG, AkalinNews.com -- Klarifikasi Ketua RT 04 terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT Perlite Indonesia Abadi di Kawasan Industri Modern Cikande justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Dalam keterangannya di sebuah media online bahwa Ketua RT 04 mengklaim bahwa lokasi pembuangan bukan di tanah warga dan sudah termasuk kawasan industri Modern Cikande.
"Sebetulnya itu atas dasar permintaan kami selaku masyarakat. Dan dipergunakan untuk menahan tanah yang longsor, tanah ke jalan kuburan warga dan tanah yang ada di area pembangunan masjid," ujarnya, dikutip SerangTimur. Selasa (1/9).
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan:
1. Apakah pembuangan limbah industri boleh dilakukan hanya atas dasar "permintaan warga"?
2. Sudah adakah izin dari DLH Kabupaten Serang dan Kementerian LHK untuk pembuangan tersebut?
3. Jenis limbah apa yang dibuang? Apakah sudah diuji dan dipastikan aman untuk lingkungan dan kesehatan?
4. Jika lokasi sudah masuk kawasan industri, mengapa tidak menggunakan Tempat Pembuangan Akhir Limbah yang resmi?
Terlepas dari alasan dan status lahan, pembuangan limbah tetap terikat aturan.
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 60 menegaskan setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran diancam pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
PP No. 22 Tahun 2021 juga mewajibkan pengelolaan limbah B3 dan non B3 sesuai standar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Petalit Indonesia Abadi dan pengelola Kawasan Industri Modern Cikande belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi mendesak DLH Kabupaten Serang untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan uji sampel agar tidak ada keraguan di masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
