Buntut Kasus Kades Undar Andir, Muspika Kragilan Gelar Rakor Anti Narkoba di Kalangan Aparatur

Buntut Kasus Kades Undar Andir, Muspika Kragilan Gelar Rakor Anti Narkoba di Kalangan Aparatur

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com – Tanggal 1 September 2026 menjadi hari penting bagi Pemerintahan Kecamatan Kragilan. Di hari itu Camat Kragilan H.M. Mujtahidi, S.Sos., M.Si. menyetujui cuti besar Kepala Desa Undar Andir Khusni Mubarokh. Bersamaan, Muspika Kecamatan Kragilan menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait bahaya narkoba yang melibatkan aparatur pemerintah.


Berdasarkan "Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Kepala Desa" tertanggal 1 September 2026, Camat Kragilan menyetujui cuti Khusni Mubarokh.


Pemberian cuti ini dilakukan setelah Khusni Mubarokh diamankan Ditresnarkoba Polda Banten pada Agustus 2026. Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu 27 Agustus 2026, yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis metamfetamin untuk diri sendiri kategori sedang.


Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Khusni Mubarokh menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten sebanyak 8 kali pertemuan dan wajib lapor kepada penyidik Polda Banten sampai proses rehabilitasi selesai.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika dan membantah adanya dugaan setoran Rp50 juta.


MUSPIKA KECAMATAN KRAGILAN GELAR RAKOR ANTI NARKOBA

Masih di tanggal 1 September 2026 pukul 13.00 - 15.32 WIB bertempat di Ruang Rapat Perumahan HWB Desa Kendayakan, Muspika Kragilan menggelar Rakor dan Sosialisasi Hukum Narkoba yang melibatkan aparatur. Rakor tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya bahaya penyalahgunaan narkoba. Rapat dihadiri 35 orang.


Hadir: Camat Kragilan, Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana, SH, Danramil Kragilan, Ketua MUI, para Panit Polsek, Bhabinkamtibmas, Kades se-Kecamatan Kragilan, dan Ka Puskesmas Kragilan.


Inilah beberapa poin penyampaian:

1. Camat Kragilan H.M. Mujtahidi: "Agar para aparatur pemerintah Kec. Kragilan menjauhi yang namanya narkoba terutama aparatur Desa. Agar pelayanan tetap berjalan dengan baik."


2. Danramil Kragilan: Menyampaikan terkait adanya masalah aparatur Desa yang terkena masalah hukum narkoba. Muspika minta agar segera menjauhi narkoba.


3. Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana: "Terkait masalah hukum penyalahgunaan narkoba dan sosialisasi bahaya narkoba, dimana masalah yang menimpa salah satu aparat desa kita harus mengingatkan satu sama lain dan di harap jangan terulang kembali terjadi di wilayah Kragilan."


Keputusan Camat menyetujui cuti besar tersebut menuai sorotan. Sejumlah warga Desa Undar Andir menuntut Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah untuk mencopot Khusni Mubarokh dari jabatannya, karena dinilai tidak pantas memimpin desa dalam kondisi terseret kasus narkoba.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Serang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap terhadap Khusni Mubarokh yang menjabat periode 2019 s/d 2027.