Meledak..! LPK RI Banten Serahkan Pengedar Obat Golongan G ke Polsek Cisauk, Pelaku Teriak Seret Dua Oknum Polisi

Meledak..! LPK RI Banten Serahkan Pengedar Obat Golongan G ke Polsek Cisauk, Pelaku Teriak Seret Dua Oknum Polisi

Redaksi

Foto Ilustrasi 


TANGERANG SELATAN, AkalinNews.com -- 11 September 2026  Meledak...! Akhirnya jaringan peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Cisauk terbongkar. Gabungan Awak Media bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPK RI Banten berhasil mengamankan dan menyerahkan 1 orang tersangka beserta barang bukti ke Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan.


Penyerahan dilakukan pada Rabu, 09 September 2026 pukul 14.40 WIB di Mapolsek Cisauk.


KRONOLOGI PENYERAHAN

Berdasarkan data yang diterima, tersangka yang diserahkan berinisial MI alias C, bin HS, warga Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Disebutkan ada 2 tersangka yang diamankan, namun 1 inisial belum dirinci dalam berita acara.


BARANG BUKTI YANG DISITA:


1. 1 unit handphone merk VIVO warna hitam, No SIM 089525489480

2. 93 butir obat golongan G jenis EXIMER warna kuning

3. 105 butir obat golongan G jenis TRAMADOL  

4. 63 butir obat golongan G jenis TRIHEXYPHENIDYL

5. Uang tunai Rp 1.570.000,- diduga hasil penjualan


Total 261 butir obat keras tanpa izin edar.


Penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik pembantu Polsek Cisauk dipimpin AIPTU MUHASIR, didampingi BRIGADIR MAULANA ALAMSYAH MUNANDAR, S.H., M.H dan BRIGADIR RIDHO SAPUTRA.


Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 95 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Kasus ini menjadi semakin panas setelah muncul dugaan keterlibatan aparat. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada Tim Media dan bukti chat WhatsApp yang ditemukan di handphone barang bukti, terungkap nama 2 orang oknum anggota Polsek Cisauk berinisial HR dan AMS yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat golongan G tersebut.


Menanggapi hal itu, Ketua DPD LPK RI Banten, Edwar angkat bicara dengan nada keras.


"LPK RI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada kejelasan dan proses hukum yang profesional di tingkat Polsek, kami tidak akan ragu langsung melapor ke Kapolda Metro Jaya, Kadiv Propam Mabes Polri, hingga Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tegas Edwar.


"Kami menuntut proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai institusi yang kita cintai ini kembali tercoreng. Ini amanat Perkap No 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat," lanjutnya.


Edwar juga mendesak dilakukan tes urine mendadak terhadap seluruh jajaran Polsek Cisauk.


"Selain itu kami meminta dilakukan audit dan evaluasi transaksi keuangan para oknum tersebut. Ada dugaan setoran atau koordinasi dari terduga pelaku kepada oknum. Pada tanggal 14 September kami juga akan melaporkan dugaan pidana terkait keterlibatan beberapa oknum dalam peredaran obat keras golongan G tanpa izin," tandasnya.


Edwar juga menyoroti beredarnya tangkapan layar chat WhatsApp Kanit Reskrim Polsek Cisauk IPTU Saipul Gofur kepada awak media yang isinya dinilai mengarah pada upaya tutup mulut dengan sejumlah uang.


TUNTUTAN LPK RI


1. Proses hukum terhadap tersangka MI alias C dan jaringan lainnya secara transparan

2. Pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap 2 oknum berinisial HR dan AMS jika terbukti

3. Tes urine seluruh anggota Polsek Cisauk

4. Audit transaksi keuangan oknum yang diduga menerima setoran


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cisauk belum memberikan keterangan resmi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait.