Foto Viral Kades Pringwulung Di Dalam PT Shiwond Steel: Pakai PDH Nongkrong Bareng WNA Ada Miras

Foto Viral Kades Pringwulung Di Dalam PT Shiwond Steel: Pakai PDH Nongkrong Bareng WNA Ada Miras

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- 12 September 2026 -- Viral foto yang memperlihatkan seorang pria mengenakan Pakaian Dinas Harian PDH duduk bersama 3 orang lainnya di dalam lingkungan PT Shiwond Steel Indonesia, Kabupaten Serang.


Dalam foto tersebut tampak di atas meja terdapat beberapa botol yang oleh sejumlah pihak diduga merupakan minuman beralkohol jenis bir. Salah satu pria dalam foto diduga adalah Kepala Desa Pringwulung dan orang lainnya diduga Warga Negara Asing WNA.


Aktivis Banten Edy Tantowi menyayangkan kejadian tersebut dirinya juga menyebut seorang kepala Desa yang mengenakan pakaian Dinas berswafoto di samping minuman keras merupakan bentuk penghinaan dan dapat mencoreng wajah Pemerintah Desa.


"Seorang Kepala Desa adalah representasi negara. Ini terjadi di dalam perusahaan, pakai PDH, duduk bersama WNA, di meja ada botol yang diduga bir. Ini penghinaan dan mencoreng wajah pemerintahan desa," tegas Edy Tantowi.


Selain itu, Edy Tantowi meminta Pemerintah Kabupaten Serang untuk turun atau memanggil kepala Desa Pringwulung jika terbukti sesuai kesalahannya, pihaknya juga meminta copot kades Pringwulung dari jabatannya.


"DPMD Kabupaten Serang, Camat, dan Inspektorat harus segera panggil dan periksa. Kalau terbukti melanggar etika dan norma, berikan sanksi tegas. Copot dari jabatan," desaknya.


Warga Desa Pringwulung menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan seorang pemimpin.


"Dugaan sementara habis menikmati minuman beralkohol di lingkungan perusahaan," ujar salah satu warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Pringwulung maupun pihak manajemen PT Shiwond Steel Indonesia.


CATATAN REDAKSI : Foto ini beredar di masyarakat. Identitas orang dalam foto, konteks pertemuan, dan isi botol di atas meja masih "dugaan" dan menunggu konfirmasi resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Semua pihak berhak memberikan hak jawab.