TANGERANG, AkalinNews.com -- LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang menolak keras peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer di wilayah Tangerang Raya, khususnya Tangerang wilayah utara.
Menurut LSM tersebut, peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter sudah sangat meresahkan masyarakat. Obat-obatan ini dinilai rawan disalahgunakan dan berdampak buruk terhadap kesehatan serta masa depan generasi muda.
“Tramadol dan Exsimer masuk kategori obat keras golongan G. Penyalahgunaannya bisa merusak fisik, mental, dan masa depan anak bangsa. Kami minta aparat dan pihak terkait segera bertindak tegas,” ujar Bang Sam Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang. Jum'at, 29/05/26.
![]() |
| Bukti penolakan terhadap peredaran obat keras golongan G, LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang Bentangkan spanduk bertuliskan penolakan |
LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran obat keras golongan G ilegal di Tangerang Raya.
“Kami tidak akan diam melihat Tramadol dan Exsimer merusak generasi Tangerang Utara. Aparat harus tindak tegas, jangan kasih ruang sedikit pun untuk pengedar obat keras golongan G ini. Peredaran obat keras golongan G ini sudah darurat. Kami siap bersinergi dengan pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk memusnahkan Tramadol dan Exsimer dari Tangerang Raya.” ujarnya.
Hingga rilis ini diturunkan, LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang masih membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas kesehatan untuk langkah pemberantasan lebih lanjut.

