KOTA SERANG, AkalinNews.com -- 13 JUNI 2026 -- Keluhan pengguna jalan terkait lampu isyarat warna biru "patwal" milik Dirlantas Polda Banten yang terlalu terang dan menyilaukan kembali mencuat. Peristiwa tersebut terjadi Sabtu dini hari 13 Juni 2026 pukul 04:10 WIB di Jalan Ahmad Yani, jalan protokol Kota Serang.
Pada jam tersebut kondisi jalan memang lebih sepi, namun sorotan lampu dengan intensitas tinggi justru dirasakan lebih mengganggu pandangan pengendara dari arah berlawanan.
Jalan Ahmad Yani sebagai jalur protokol utama Kota Serang tetap dilintasi kendaraan meski sudah memasuki dini hari. Sejumlah pengendara yang melintas pukul 04:10 WIB mengaku silau akibat sorot lampu patwal.
"Jam 4 pagi lewat Ahmad Yani arah Ciruas, ketemu kendaraan patroli. Lampunya nyala terang banget, birunya nyilaukan mata. Jalanan sepi jadi pantulannya kerasa banget"*, ujar salah satu pengendara.
Pengendara lain menambahkan, kondisi dini hari membuat mata lebih sensitif terhadap cahaya kuat, sehingga risiko terganggunya konsentrasi berkendara meningkat.
Sesuai Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, lampu isyarat warna biru hanya boleh digunakan pada kendaraan petugas tertentu seperti patroli, pengawalan, dan pemadam kebakaran.
Pakar keselamatan berkendara mengingatkan, etika penggunaan lampu patwal harus tetap diperhatikan meski di jam sepi. Intensitas cahaya yang berlebihan dapat mengganggu penglihatan pengendara lain dan berpotensi menimbulkan bahaya.
Masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai, dapat melapor melalui Call Center 110 atau media sosial resmi kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Keselamatan berkendara berlaku 24 jam. Jalan protokol seperti Ahmad Yani Kota Serang harus tetap aman dan nyaman dilintasi, baik siang maupun dini hari.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi ke pihak Dirlantas Polda Banten atau Bidhumas Polda Banten.
Redaksi: Seluruh pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga asas praduga tak bersalah dikedepankan.
Penulis : Supriono
