Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Pemerintah Kecamatan Kibin Dibantu Petugas Gabungan Tertibkan 28 Bangunan Liar di Citawa Kibin

Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Pemerintah Kecamatan Kibin Dibantu Petugas Gabungan Tertibkan 28 Bangunan Liar di Citawa Kibin

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- 11 JUNI 2026 – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Serang bersama unsur TNI-Polri dan OPD terkait menertibkan dan membongkar 28 bangunan liar semi permanen di sempadan Jalan Raya Serang-Jakarta, Kp Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kamis 11/6/2026.


Aksi ini merupakan tindak lanjut Surat Permohonan Pembongkaran Bangunan Liar di Bahu Jalan Nasional No: 500.12.5.4/107/KIBIN/2026 tanggal 1 April 2026 dari Kecamatan Kibin, sekaligus implementasi 3 Perda Kabupaten Serang.


Penertiban mengacu pada: 

1. Perda No 1 Tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung

2. Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyakit Masyarakat 

3. Perda No 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat


Camat Kibin Asep Saefullah sebelumnya menyebut penertiban ini tindak lanjut aduan masyarakat yang disinyalir adanya jual miras ilegal jenis tuak di lokasi.


Kegiatan diawali apel persiapan di depan SPBU Kibin, lalu bergerak ke lokasi. Total 82 personil gabungan dikerahkan:


Instansi yang Terlibat:

  • Satpol PP Kabupaten Serang : 45 personil
  • Polsek Cikande : 12 personil 
  • Koramil Cikande : 8 personil
  • Dinas Perhubungan : 7 personil
  • Dinas Lingkungan Hidup : 6 personil
  • Kecamatan Kibin : 5 personil
  • Desa Kibin : 3 personil
  • Bakesbangpol : 2 personil
  • Bagian Hukum Setda : 2 personil


28 Lapak Dibongkar, Situasi Kondusif

Bangunan liar yang ditertibkan terdiri dari: penjual miras jenis tuak, cuci steam mobil, warung makan, warung kopi, tambal ban, dan service jok motor.


"Bangunan liar yang terdiri dari penjual Miras jenis tuak, cuci steam mobil, warung makan, warung kopi, tambal ban, service jok motor, telah dilakukan penertiban/pembongkaran. Situasi pada saat kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif", demikian tertulis dalam laporan resmi.


Kades Kibin Achmad Samsudin sebelumnya menjelaskan pemilik lapak sudah diberi surat teguran 1-2 kali sebelum pembongkaran paksa dilakukan.


Camat Kibin menegaskan penertiban bukan untuk melarang UMKM, tapi untuk ketertiban dan kepatuhan hukum.


"Ini menjadi perhatian kita bersama. Bukan kami melarang. Akan tetapi, semoga ke depan kita membuat UMKM yang layak untuk mereka dan yang pasti tidak boleh jual beli yang melanggar undang-undang", ucapnya.


Kegiatan ini juga bertujuan menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta memperkuat sinergi Pemda dengan masyarakat.