Diduga Edarkan Sabu EH dan DU Diciduk Unit Dua Satresnarkoba Polres Serang

Diduga Edarkan Sabu EH dan DU Diciduk Unit Dua Satresnarkoba Polres Serang

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.


Kedua tersangka diketahui berinisial EH (25) dan DU (29). Dari tangan keduanya, petugas menyita tujuh paket sabu yang disimpan dalam dompet berwarna hitam serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.


Kasat Resnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polres Serang.


“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Budi Kuncoro melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi,” ujar Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (23/7/2026).


Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, petugas menemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam dompet berwarna hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.


Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah lama terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.


“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Bondan.


Penyidik menduga EH dan DU berperan sebagai pengedar yang melayani pemesanan sabu di sejumlah wilayah. Saat ini, polisi masih mendalami jalur distribusi narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.


Bondan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba.


“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujarnya.


Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, EH dan DU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun.