SERANG, AkalinNews.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan secara profesional dan objektif.
Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu (19/07/2026) dari pelapor atas nama Sdr. Fam Fuk Tjhong atau Uun.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan pihaknya menjamin proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP. Peristiwa diduga terjadi di Kampung Babakan Pulo RT 005 RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini terlapor masih dalam proses penyelidikan," ujar Maruli, Senin (20/07/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Seluruh fakta yang diperoleh akan didalami dengan metode _Scientific Crime Investigation_. Kami berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," jelas Maruli.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Polda Banten tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk premanisme. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat," tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
