Investigasi Peredaran Obat Keras Golongan G, Wartawan Barometer Indonesia News Dianiyaya Di Cisauk

Investigasi Peredaran Obat Keras Golongan G, Wartawan Barometer Indonesia News Dianiyaya Di Cisauk

Redaksi


TANGERANG, AkalinNews.com – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan media online _Barometer Indonesia News_ berinisial MT menjadi korban penganiayaan saat melakukan investigasi dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Exymer di Kp. Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu 12 Juli 2026 pukul 19.30 WIB.


Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian wajah, kepala, tangan kiri pada jari telunjuk, tengah, manis dan kelingking, pergelangan tangan, siku, pundak kiri memar akibat sabetan sarung golok, punggung telapak tangan kanan bekas sundutan rokok, serta punggung kaki kanan bengkak dan memar akibat pukulan benda tumpul.


Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat MT bersama tim mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi kepada seseorang bernama Aziz yang diduga sebagai pelaku usaha obat keras golongan G. 


"Kami mendapat informasi dari masyarakat Parung Panjang yang sering membeli obat-obat terlarang di Desa Mekarwangi, Kec. Cisauk," jelas MT.


Saat sedang melakukan konfirmasi, Aziz menyebut akan memanggil pihak keluarga bernama Nana. Tak lama berselang, Nana datang dan menghubungi rekannya melalui HT dengan kalimat "Ada daging nih". 


"Tidak lama kemudian datang segerombolan orang mengepung dan mendorong kami. Nana berteriak 'ambil golok, ambil golok, matiin aja di tempat'. Adik dari Aziz mengeluarkan golok dan mengacung-acungkannya ke arah kami. Dua teman saya melarikan diri, sedangkan saya dikeroyok," ungkap MT.


Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cisauk dan tercatat dengan Nomor: *LP/B/123/VII/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya*.


Kasus ini diduga melanggar 2 aturan sekaligus: 

1. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers* terkait penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas.

2. *KUHP* terkait penganiayaan, ancaman, dan penggunaan senjata tajam.


Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, untuk memberantas peredaran obat terlarang sekaligus melindungi kebebasan pers.