Polda Banten Ungkap Pungli Di Jalur C Nikomas, 4 Tersangka Diamankan, Penyidikan Masih Berlanjut, Diduga Masih Ada Pelaku Lain

Polda Banten Ungkap Pungli Di Jalur C Nikomas, 4 Tersangka Diamankan, Penyidikan Masih Berlanjut, Diduga Masih Ada Pelaku Lain

Redaksi


SERANG, 9 Juli 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


Pengungkapan disampaikan dalam Press Conference di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 9 Juli 2026. Dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea, S.I.K., M.H.


Dirreskrimum menjelaskan pengungkapan merupakan tindak lanjut 2 Laporan Polisi: LP/A/12/VII/2026 dan LP/A/13/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.


"Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi. Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit III Jatanras, kami berhasil mengungkap praktik pungli yang sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun," tegas Kombes Dian.


MODUS DAN TKP


Praktik pungli dilakukan di 2 lokasi:


1. Pasar Jalur C Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang

    Tersangka SS, 38, setiap pagi dan sore meminta Rp5.000 kepada pedagang. Rata-rata setor Rp1.000.000/hari.  

    Tersangka UD, 52, setiap hari meminta Rp2.000 kepada sopir angkutan umum. Rata-rata setor Rp320.000/hari.


2. Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kec. Kibin

    Tersangka DS, 38, meminta Rp15.000 kepada setiap kendaraan angkutan umum yang dapat penumpang. Rata-rata Rp350.000/hari.


Hasil pungutan dari SS dan UD disetorkan kepada tersangka MT, 51, yang berperan sebagai koordinator. Sementara hasil pungutan DS digunakan untuk kepentingan pribadi.


4 Tersangka Diamankan


1. MT, 51 Tahun - Koordinator

2. UD, 52 Tahun - Pelaku pemungutan ke sopir

3. SS, 38 Tahun - Pelaku pemungutan ke pedagang  

4. DS, 38 Tahun - Pelaku pemungutan di Jembatan Serang-Tambak


Barang bukti yang disita: uang tunai Rp284.000, 1 bilah pisau, dan 1 tas pinggang.


Para tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.


Dirreskrimum menegaskan penyidikan tidak berhenti pada 4 tersangka.


"Kami masih melakukan pendalaman. Apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka akan kami proses secara hukum," ujar Kombes Dian.


Senada, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli menyampaikan kawasan industri adalah objek vital ekonomi Banten.


"Kami akan menindak tegas setiap bentuk premanisme dan pungli yang mengganggu investasi dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.


Polda Banten mengimbau masyarakat, pedagang, dan sopir angkutan umum yang menjadi korban atau mengetahui praktik pungli di kawasan industri untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.