SERANG, AkalinNews.com - 8/7/2026 – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Serang menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP tertanggal 8 Juli 2026 yang diterima pelapor, saudara Raden Adison.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/375/VI/2026/SPKT/Polres Serang/Polda Banten yang dilayangkan pada 10 Juni 2026. Terlapor dalam perkara ini adalah saudara Saripan yang diduga melanggar Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui kuasa hukumnya Moh Asnawi, S.H., pihak pelapor membenarkan telah menerima surat pemberitahuan tersebut.
Keputusan menaikkan status diambil setelah tim penyidik menggelar perkara "Naik Sidik" pada 6 Juli 2026. Dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik akan segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP ke Kejaksaan Negeri Serang serta melakukan pemeriksaan saksi secara mendalam.
Langkah cepat dan transparan Satreskrim Polres Serang di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mendapat apresiasi dari pihak pelapor.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja profesional tim penyidik Satreskrim Polres Serang, khususnya Kanit Jatanras IPDA Athallah Thoriq Alamsyah, yang telah bergerak cepat memproses laporan klien kami," ujar Moh Asnawi, S.H.
Respons positif ini menjadi bukti komitmen Polres Serang dalam memberikan kepastian hukum. Kinerja responsif ini dinilai selaras dengan semboyan pelayanan Polres Serang "Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel".
Dengan naiknya status ke penyidikan, proses hukum diharapkan dapat berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak.
