SERANG, AkalinNews.com -- Seorang tersangka kasus dugaan pencurian, AN, 35 tahun, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas dan diduga terkena serangan jantung, Selasa, 7 Juli 2026. Warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung itu dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah memberikan penanganan medis sejak korban pertama kali mengeluhkan kondisi kesehatannya hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
"Saat itu yang bersangkutan berada di ruang tahanan bersama tahanan lainnya. Ketika diberitahu ada keluarganya yang datang untuk menjenguk, yang bersangkutan kemudian pergi mandi. Setelah selesai mandi, ia mengeluhkan nyeri di dada sebelah kiri, sesak napas, serta mengeluarkan keringat dingin," kata Andri Kurniawan kepada Poskota.
Mendapat laporan adanya tahanan yang mengalami gangguan kesehatan, petugas jaga tahanan dan barang bukti (Tahti) segera menghubungi personel piket Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes). Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi tahanan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tekanan darah Ahmad mencapai 155/100 mmHg. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai anjuran dokter, petugas memberikan obat sebagai penanganan awal.
"Dokter menganjurkan agar kondisi tahanan dipantau selama kurang lebih 30 menit untuk melihat reaksi obat. Apabila tidak ada perbaikan, maka yang bersangkutan segera dirujuk ke rumah sakit," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Sementara itu, petugas Tahti juga menghubungi penyidik yang menangani perkara Ahmad. Petugas piket Reskrim selanjutnya menyarankan agar pertemuan dengan keluarga dilakukan di ruang penyidik agar lebih nyaman.
Namun sebelum pertemuan berlangsung, Ahmad kembali mengalami sesak napas yang disertai nyeri pada bagian punggung. Melihat kondisinya semakin memburuk, petugas kembali menghubungi Sie Dokkes dan memutuskan untuk segera membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jantung Hana Medika guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Setibanya di rumah sakit, tim medis langsung melakukan pemeriksaan dan penanganan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jaga IGD, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB akibat henti jantung," jelas Kapolres.
Usai dinyatakan meninggal dunia, jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada pukul 10.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis forensik guna memastikan penyebab kematian.
Hasil pemeriksaan dokter forensik, dr. Donald Rinaldi K., Sp.FM., MHKes, menyimpulkan bahwa Ahmad meninggal dunia akibat serangan jantung. Pemeriksaan tidak menemukan adanya luka maupun patah tulang pada tubuh korban.
Ciri-ciri yang ditemukan di antaranya bola mata berwarna merah akibat pecahnya pembuluh darah, warna kulit wajah lebih gelap dibanding bagian tubuh lain, serta keluarnya cairan mani yang merupakan kondisi yang dapat terjadi akibat menahan rasa sakit hebat.
Kapolres menambahkan, setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Sekitar pukul 13.45 WIB, jenazah diberangkatkan menuju rumah duka untuk dimakamkan.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya yang bersangkutan dan seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur serta didukung hasil pemeriksaan medis maupun forensik," tutup Andri Kurniawan.
