Satresnarkoba Polres Serang Ciduk DPO Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Barang Bukti Turut Diamankan Petugas

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk DPO Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Barang Bukti Turut Diamankan Petugas

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Industri Modern Cikande, Rabu (22/7/2026).


Tersangka berinisial YDS (28) warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap saat baru turun dari angkutan umum.


Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.


“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Bondan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 5.410 butir obat keras yang terdiri dari 1.150 butir Tramadol, 3.210 butir Hexymer, dan 1.050 butir Trihexyphenidyl.


Berdasarkan hasil interogasi, YDS mengaku sudah menjalankan peredaran lebih dari 1 tahun di wilayah Kab. Tangerang, Kab. Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.


Tersangka juga mengaku mendapatkan barang dari seorang pria inisial JA yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.


“Tersangka mengaku hanya dititipi barang oleh JA untuk diedarkan kembali. Saat ini pemasok tersebut masih dalam pengejaran petugas,” tegas AKP Bondan.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran lintas provinsi tersebut.


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.