SERANG, AkalinNews.com -- Rabu, 22-07-3026. Polsek Kragilan Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHP. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi No. LP-B / 07/VII/2026/SPKT/POLSEK KRAGILAN / POLRES SERANG / POLDA BANTEN tanggal 12 Juli 2026. Kasus tersebut terjadi pada Jum'at, 01 Mei 2026 di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana menjelaskan kronologis kejadian itu pada wartawan.
"Tersangka inisial E datang ke rumah korban Madisa untuk menyewa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol A 8359 FD dengan perjanjian sewa Rp 4.000.000,- per bulan. Setelah membawa mobil, pada bulan kedua tersangka tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan kendaraan. Saat korban mendatangi rumah tersangka pada 08 Juli 2026, mobil dan tersangka sudah tidak ada serta tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 70.000.000," jelasnya.
Namun, Berkat gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Kragilan Pada 14 Juli 2026 pukul 17.40 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka E warga Desa Sukajadi itu. Selanjutnya pada 15 Juli 2026 pukul 19.00 WIB, dilakukan penyitaan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol A 8350 FD yang sudah digadaikan tersangka.
Dari penangkapan itu petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol A 8350 FD 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB Daihatsu Grand Max Nopol A 8350 FD
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kragilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Diakhir Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana mengimbau masyarakat tidak ragu manfaatkan layanan Call Center 110.
"Jika membutuhkan bantuan cepat atau melaporkan gangguan kamtibmas, silakan hubungi Call Center 110 Polres Serang. Gratis dan siap 24 jam," pungkasnya.
