Somasi Tak Ditanggapi, Warga Kelurahan Kota Baru Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Surat Kuasa Bermasalah dan Dugaan Maladministrasi

Somasi Tak Ditanggapi, Warga Kelurahan Kota Baru Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Surat Kuasa Bermasalah dan Dugaan Maladministrasi

Redaksi

Foto : Ilustrasi 
 

KOTA SERANG, AkalinNews.com -- 11 JUNI 2026 – Warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial *MS* melalui tim pendampingnya menempuh jalur hukum setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen yang digunakan dalam proses pengeluaran BPKB atas namanya.


Langkah hukum diambil setelah somasi yang dilayangkan ke pihak terkait tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.


Diduga Gunakan Surat Kuasa Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Menurut keterangan MS, dirinya tidak pernah membuat, menandatangani, maupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk pengambilan BPKB atas nama dirinya. 


Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh MS, terdapat surat kuasa yang disebut sebagai dasar dalam proses pengurusan BPKB tersebut.


"Kami mempertanyakan keabsahan surat kuasa dimaksud dan meminta pihak yang membuat maupun menggunakan surat tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku", ujar perwakilan tim pendamping MS.


Keberatan Surat Keterangan Kelurahan Kota Baru

Selain surat kuasa, MS juga mempersoalkan surat keterangan yang diterbitkan Kelurahan Kota Baru. Dalam surat tersebut disebutkan MS tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut.


Padahal menurut pengakuan MS, hingga saat ini dirinya masih tinggal di alamat yang sama sesuai dokumen kependudukan. MS menilai perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai dasar penerbitan surat keterangan tersebut.


Diduga Somasi Diabaikan, Lapor ke Aparat & Ombudsman

Tim pendamping MS mengaku telah melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian baik-baik. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada tanggapan, klarifikasi, maupun penyelesaian.


"Kami telah memberikan kesempatan yang cukup melalui somasi agar pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan. Namun hingga saat ini tidak terdapat tanggapan yang memadai. Karena itu, klien kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-haknya", kata tim pendamping.


MS juga menyatakan akan melaporkan Kelurahan Kota Baru ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan terkait dugaan maladministrasi penerbitan surat keterangan.


Tuntut Kepastian Hukum & Produk Administrasi Akurat

Menurut tim pendamping, setiap produk administrasi pemerintah harus didasarkan pada data akurat, proses benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Kami meminta seluruh proses penerbitan surat keterangan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan diperiksa menyeluruh oleh pihak berwenang. Tujuannya memperoleh kejelasan fakta dan memastikan prosedur sesuai aturan", lanjutnya.


MS menegaskan langkah hukum ditempuh bukan untuk mencari pihak bersalah, melainkan untuk kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi ke Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Polres Serang Kota, dan instansi terkait lainnya.


Catatan Redaksi: Informasi berdasarkan keterangan dan dokumen MS. Seluruh pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga asas praduga tak bersalah dikedepankan.