Diduga Garap Tanpa Ganti Rugi, Excavator Hitachi di Nambo Udik Cikande Dikepung Warga

Diduga Garap Tanpa Ganti Rugi, Excavator Hitachi di Nambo Udik Cikande Dikepung Warga

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- 11 JUNI 2026 – Sejumlah warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang menghentikan aktivitas excavator yang diduga masuk ke lahan milik warga tanpa proses pembebasan dan realisasi pembayaran ganti rugi. 


Peristiwa terekam dalam video yang diterima redaksi AkalinNews.com, Kamis,11/6. Terlihat satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye berhenti di lokasi, sementara puluhan warga berdiskusi dengan sejumlah petugas berseragam di lahan yang kondisinya sudah digusur.


Warga terdampak, mengaku kepemilikan lahan dibuktikan dengan sertifikat dan SPPT PBB. Namun menurutnya, musyawarah pembebasan belum selesai dan ganti rugi belum diterima.


"Belum adanya realisasi pembebasan yang sah. Tiba-tiba excavator masuk, tanah diratakan seperti di foto ini. Kami minta dihentikan dulu sampai ada kepastian pembayaran sesuai hukum", ujar warga.


Dalam foto tersebut, warga tampak berdialog dengan petugas keamanan. Diketahui petugas keamanan tersebut berasal dari pengelola kawasan Industri Modern Cikande Serang.


Warga Nambo Udik menuntut aktivitas alat berat dihentikan sementara di lahan yang statusnya masih disengketakan. Mereka juga meminta keterbukaan data luas lahan, peta bidang, dan nilai ganti rugi berdasarkan NJOP/UUPA.


Mereka berharap Pemkab Serang, BPN Kabupaten Serang, dan Kecamatan Cikande segera memfasilitasi mediasi agar tidak ada pihak dirugikan.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari manajemen Kawasan Industri Cikande, BPN Kabupaten Serang, Camat Cikande, dan Kepala Desa Nambo Udik terkait peristiwa dalam foto tersebut.


Seluruh informasi bersumber dari keterangan warga dan dokumentasi visual yang ditunjukkan ke redaksi. Status penguasaan lahan menunggu klarifikasi pihak terkait dan verifikasi BPN.


Sejumlah warga Desa Nambo Udik, Cikande menghentikan aktivitas excavator Hitachi di lahan yang diduga milik warga, Kamis ,11/6/2026. Warga menuntut kepastian pembebasan dan ganti rugi sebelum aktivitas dilanjutkan.


Redaksi AkalinNews.com membuka ruang hak jawab dan koreksi seluas-luasnya kepada pihak Kawasan Industri Cikande sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.