SERANG, AkalinNews.com -- 10 JUNI 2026, -- Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Raden Adison memasuki babak baru. Laporan yang sebelumnya berstatus Pengaduan Masyarakat/LAPDU resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi/LP Nomor: LP/B/375/VI/2026/SPKT I/Polres Serang/Polda Banten.
Dalam LP tersebut, Raden Adison melaporkan Saripan yang disebut sebagai terduga pelaku penganiayaan. Saripan disebut-sebut menjabat sebagai Wakil Ketua Serikat PSP SPN PT Nikomas Gemilang. Status dan jabatan tersebut masih berdasarkan keterangan pelapor.
Kuasa hukum korban, Moh. Asnawi, menyatakan peningkatan status laporan merupakan perkembangan penting.
"Kasus ini yang sebelumnya berstatus LAPDU, pada hari ini resmi naik menjadi Laporan Polisi (LP). Artinya, laporan kami telah diterima secara resmi dan dinilai memenuhi bukti permulaan yang cukup. Dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya, yaitu penyidikan guna penetapan tersangka", ujar Moh. Asnawi.
Raden Adison menyampaikan apresiasi kepada jajaran Paminal dan Polres Serang yang dinilai merespons cepat perkembangan kasus.
Menurut Raden, sore ini ia menerima panggilan telepon dari pihak Paminal yang menanyakan perkembangan perkara serta kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun ia menegaskan ingin proses hukum berlanjut.
"Saya ingin permasalahan ini dilanjutkan sampai meja hijau. Saya berharap terduga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku", tegas Raden.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi ke Kasi Humas Polres Serang dan penyidik terkait perkembangan penanganan LP Nomor LP/B/375/VI/2026 tersebut.
Korban dan kuasa hukum berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebagai informasi, seluruh isi berita ini berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukum. Status hukum Saripan masih sebagai terduga pelaku dan menunggu hasil penyelidikan serta penetapan tersangka oleh penyidik.
Redaksi AkalinNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Saripan dan pihak PSP SPN PT Nikomas Gemilang sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
