Istri Alm Joni Iskandar, Resmi Tunjuk Law Firm ER & Partner Tuntut Keadilan Atas Kematian Suami

Istri Alm Joni Iskandar, Resmi Tunjuk Law Firm ER & Partner Tuntut Keadilan Atas Kematian Suami

Redaksi


LAMPUNG TIMUR, AkalinNews.com -- Kasus meninggalnya Joni Iskandar usai diamankan aparat memasuki babak hukum. Apriliya Niken Pratiwi, istri almarhum, resmi menunjuk Law Firm ER & Partner sebagai kuasa hukum untuk mengusut dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian suaminya.


Penunjukan kuasa hukum dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Senin, 8 Juni 2026 di kediaman keluarga, Dusun I Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.


Tim kuasa hukum dipimpin Endang Drajat, S.H. bersama Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H. dan 5 advokat lainnya.


Berdasarkan surat kuasa, tim diberi mandat untuk:  

1. Membuat laporan resmi ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri  

2. Mewakili keluarga dalam seluruh proses hukum, mediasi, dan perundingan  

3. Menghadiri panggilan instansi serta menyampaikan keterangan yang diperlukan


Berdasarkan keterangan keluarga, Joni Iskandar dijemput paksa dari rumahnya pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB oleh anggota Polresta Bandar Lampung saat sedang tidur bersama istri. 


Sekitar pukul 12.00 WIB keluarga mendapat kabar Joni telah meninggal dunia. Jenazah tiba di rumah pukul 20.00 WIB. Keluarga menyebut terdapat sejumlah luka pada tubuh almarhum.


"Suami saya dibawa dalam keadaan sehat, tapi dikembalikan sudah meninggal. Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika ia bersalah, biarlah pengadilan yang memutus, bukan di tangan aparat," ujar Apriliya dengan mata berkaca-kaca.


Disisi lain Endang Drajat menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum.


"Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran HAM ini ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri. Tidak ada ruang bagi penyiksaan dalam penegakan hukum. Kami juga menuntut pertanggungjawaban hukum dan pemulihan hak keluarga," tegas Endang Drajat.


Sebelumnya keluarga bersama tokoh masyarakat menyampaikan 4 tuntutan:  

1. Penjelasan resmi terkait pernyataan kebijakan "tembak di tempat"  

2. Evaluasi pimpinan terkait peristiwa ini  

3. Permintaan maaf terbuka di media nasional  

4. Proses hukum terbuka terhadap pihak yang diduga terlibat


Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung belum diterima redaksi. Sebelumnya, rombongan Polda Lampung sempat melayat dan memberikan bantuan sembako serta santunan Rp5 juta kepada keluarga.


Redaksi AkalinNews.com akan terus memantau dan mengawal proses hukum kasus ini demi keadilan dan transparansi. 


Kontak Redaksi: redaksi@akalinnews.com