Gerak Cepat Polsek Kragilan, Datangi Warga Tak Sadarkan Diri di Kp Pabuaran Indah

Gerak Cepat Polsek Kragilan, Datangi Warga Tak Sadarkan Diri di Kp Pabuaran Indah

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- 13 JUNI 2026 – Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten menunjukkan kecepatan merespons laporan masyarakat melalui kegiatan Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian PECak pada Minggu 13 Juni 2026 pukul 08.30 WIB di Kp. Pabuaran Indah RT 04/04 Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.


PECak merupakan bentuk kesiapsiagaan personel piket dalam menangani setiap laporan warga secara cepat, tepat, dan humanis.


Kronologi Respon Cepat


Bermula dari laporan masyarakat adanya keributan di salah satu kos-kosan wilayah Kp. Pabuaran Indah. Personel piket Polsek Kragilan yang dipimpin PAWAS IPDA Tri Hartana, SH bersama Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi.


Setibanya di TKP, personel mendapati seorang warga mengalami kondisi tidak sadarkan diri. Dengan koordinasi bersama pihak keluarga dan tokoh agama setempat, personel mengambil langkah persuasif untuk menenangkan situasi.


Setelah mendapat persetujuan keluarga, personel bersama Ust. Krisman selaku Penghulu KUA Kecamatan Kragilan memberikan pendampingan doa. Alhamdulillah, situasi berangsur kondusif dan warga tersebut kembali sadar. Kondisi Mako dan lingkungan sekitar dalam keadaan aman terkendali.


Kegiatan ini dihadiri personel gabungan:


1. IPDA Tri Hartana, SH - Pawas Polsek Kragilan

2. AIPDA Adi Hermansyah, SH - Bhabinkamtibmas  

3. AIPDA Iwansyah - Bhabinkamtibmas

4. Sertu Mujib - Babinsa Koramil Kragilan

5. Serda Mulki - Babinsa Koramil Kragilan


Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary Bagio Winarko menyampaikan apresiasi atas respon cepat personel.


"Polri hadir untuk masyarakat. Setiap laporan warga wajib direspons cepat. Kami bersinergi dengan TNI dan tokoh agama agar penanganan dilakukan humanis, sesuai SOP, dan mengutamakan keselamatan warga", Kompol Dwi Hary.


Polsek Kragilan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke 110 atau langsung ke Polsek terdekat apabila terjadi gangguan kamtibmas. Polri siap hadir 24 jam.