TANGERANG, AkalinNews.com -- Lebih dari sebulan berlalu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME dan PT Elesun di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dugaan pelanggaran upah minimum di perusahaan tersebut hingga kini belum mendapat tindakan tegas. DPC KSPSI MJH Kabupaten Tangerang mendesak Desk Ketenagakerjaan Polri segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
*Upah Jauh Di Bawah UMK 2026*
PT Yifang yang beralamat di Jl. Raya Serang KM 25, Kp. Kalanturan, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, diduga membayar upah buruh jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten Tangerang 2026 sebesar Rp5.210.377.
Berdasarkan pengakuan pekerja:
1. Gaji kotor hanya sekitar Rp3,3 juta
2. Setelah dipotong biaya makan dan biaya lain, yang diterima bersih hanya sekitar Rp2 juta. Angka ini lebih dari setengah di bawah ketentuan hukum
*Rentetan Dugaan Pelanggaran*
DPC KSPSI mencatat sejumlah dugaan pelanggaran di PT Yifang CME dan PT Elesun:
1. Upah lembur hanya Rp10.000 per jam, jauh di bawah standar
2. Layanan kesehatan dicabut
3. Gaji tetap dipotong bagi pekerja yang sakit
4. Status kerja tidak jelas. Pekerja kerap dipindah-pindah antar penyedia jasa, diduga praktik alih daya untuk menghindari kewajiban hukum
5. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dipertanyakan
*Pekerja Dikurung Saat Kunjungan Wapres*
Fakta paling mencengangkan terjadi saat kunjungan Wapres pada 30 Juli 2026. Para pekerja diduga dikurung di area kerja dan dilarang keluar dengan pengawasan ketat satpam.
"Mereka menyembunyikan orang-orang yang sesungguhnya membangun pabrik itu. Dikurung, dibungkam, tak boleh berbicara. Ini cara kerja penindasan, bukan kebanggaan daerah"
Rustam Effendi, S.H., M.H., Ketua DPC KSPSI MJH Kabupaten Tangerang
Sudah lebih dari 20 hari sejak kunjungan Wapres, namun belum ada pemeriksaan mendadak maupun tindakan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten.
"Kami bertanya dengan lantang: mengapa PT Yifang seolah-olah kebal hukum? Apakah karena baru saja dikunjungi Wakil Presiden, lalu kesalahan nyata dibiarkan dilupakan begitu saj. Jangan menipu pimpinan negara demi pencitraan semata. Jangan jadikan Wakil Presiden sebagai alat pengesahan pabrik nakal", ujar Rustam Effendi.
Rustam menyebut pembayaran upah di bawah standar minimum merupakan tindak pidana kejahatan berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan ancaman penjara 1 sampai 4 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp400 juta.
DPC KSPSI MJH Kabupaten Tangerang meminta Desk Ketenagakerjaan Polri segera:
1. Inspeksi mendadak ke PT Yifang dan PT Elesun. Periksa slip gaji, daftar upah, perjanjian kerja, kepesertaan BPJS
2. Wawancara pekerja secara bebas tanpa tekanan manajemen
3. Perlindungan saksi bagi pekerja yang memberikan keterangan
4. Jatuhkan sanksi maksimal jika terbukti melanggar
"Kemajuan industri kendaraan listrik nasional tidak akan berharga jika dibangun di atas ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut" tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Yifang, PT Elesun, maupun instansi terkait.
