SERANG, AkalinNews.com -- Polda Banten memastikan penanganan perkara dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun telah selesai. Empat tersangka dalam perkara tersebut telah dikeluarkan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea pada Selasa (01/09).
“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” kata Kombes Pol Maruli.
Ia menjelaskan, setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan, penyidik menindaklanjuti sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penyidik bekerja berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice. Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan,” jelasnya.
Kombes Pol Maruli menambahkan surat pencabutan laporan polisi disampaikan sekitar dua hari sebelumnya. Penyidik kemudian langsung menindaklanjuti dengan gelar perkara khusus untuk penghentian perkara.
Lebih lanjut, empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah dikeluarkan. Hal itu dilakukan setelah mekanisme restorative justice ditempuh dan seluruh pihak menyatakan sepakat berdamai.
“Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua karena mekanisme restorative justice telah ditempuh. Mereka sudah sepakat berdamai dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi berdasarkan perdamaian tersebut. Ada pula permohonan untuk dilakukan restorative justice, sehingga perkara tersebut sudah selesai,” tegasnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan. Penyelesaian melalui restorative justice merupakan upaya Polri memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan.
“Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” tutup Kabidhumas Polda Banten.
