Polres Tangerang Selatan Kembali Disomasi Law Firm ER dan Partners Soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Polres Tangerang Selatan Kembali Disomasi Law Firm ER dan Partners Soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Redaksi



TANGERANG - Firma Law Firm ER dan Partners mengirim Teguran/Somasi Terakhir kepada Anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya 1. IPDA Edi Tri Waluyo, S.H. Satreskrim Unit III Ramor. 2. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan 3. Kepala Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Somasi terakhir dengan Nomor 41/FE-SM/XI/2025, Tangerang, 24 November 2025 Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya, atas nama: IPDA Edi Tri Waluyo, S.H., dan AIPDA E. Winarto,S.H atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

Somasi pertama sudah dikirim oleh Firma Law Firm ER dan Partners namun tidak ada tanggapan sehingga dikirim somasi kedua dan terakhir ini sebagai dasar untuk memenuhi persyaratan diajukannya Gugatan Perdata Perbuatan Melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya pada tanggal, 14 November 2025, Sdr. IPDA Edi Tri Waluyo, S.H. dan AIPDA E.Winarto,S.H., Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas selaku "Polri untuk masyarakat". juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempengaruhi sdr. Yogi Saputra sebagai Pelapor dalam proses pencabutan laporan dengan sengaja atau kelalaian;

Menurut Endang Darajat Firma Law Firm ER dan Partners klien Kami sdr. Yogi Saputra sebagai Pelapor dalam proses pencabutan laporan ada upaya intimidasi oleh. IPDA Edi Tri Waluyo,S.H. Kanit Unit III Ranmor dan Penyidik AIPDA E.Winarto,S.H Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya Firma Law Firm ER dan Partners telah mempunyai cukup bukti untuk mengajukan gugatan 

Karena perbuatan Saudara Sdr. IPDA Edi Tri Waluyo, S.H. dan AIPDA E.Winarto,S.H tersebut telah menimbulkan kerugian bagi “Firma Law Firm ER dan Partners” baik materil maupun imateril dan perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum dan/atau kewajiban hukum yang berlaku, khususnya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

Dalam somasi pertama dan terakhir Lembaga Firma Hukum ER dan Partners meminta dan menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya, terkhusus kepada IPDA Edi Tri Waluyo, S.H. dan AIPDA E.Winarto,S.H untuk Meminta maaf secara terbuka kepada Lembaga Firma Hukum ER dan Partners. Secara tertulis dan juga melalui 3 (tiga) Media TV Nasional dan 3 (tiga) Media Cetak Nasional. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari sejak tertanggal surat ini, Sdr. IPDA Edi Tri Waluyo, S.H. dan AIPDA E.Winarto,S.H., tidak mengindahkan permintaan kami ini, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan segala upaya hukum untuk penegakan hukum bagi anggota polisi yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Lembaga Firma Hukum ER dan Partners memberikan jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat somasi ini bagi Saudara Sdr. IPDA Edi Tri Waluyo, S.H. dan AIPDA E.Winarto,S.H. untuk melaksanakan tuntutan Lembaga Firma Hukum ER dan Partners namun tidak juga ada tanggapan oleh karena somasi pertama tidak ada tanggapan sehingga Lembaga Firma Hukum ER dan Partners mengirim somasi kedua dan terakhir.

Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) Kepolisian Republik Indonesia Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya Sdr. IPDA Edi Tri Waluyo, S.H. dan AIPDA E.Winarto,S.H., tidak mengindahkan atau memenuhi tuntutan dalam somasi, maka Lembaga Firma Hukum ER dan Partners akan menempuh jalur hukum mengajukan Gugatan Perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negri Tangerang sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan/atau laporan pidana ke Propam.