Tak Terima Motor Kadernya Dirampas Matel, Puluhan Anggota PP Kabupaten Tangerang Geruduk Kantor Wom Finance Citra Raya

Tak Terima Motor Kadernya Dirampas Matel, Puluhan Anggota PP Kabupaten Tangerang Geruduk Kantor Wom Finance Citra Raya

Redaksi


TANGERANG, AkalinNews.com -- Selasa 06 Oktober 2026 - Aksi koboi oknum mata elang (matel) yang diduga kaki tangan Wom Finance Cabang Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang berbuntut panjang.


Motor milik keluarga besar Pemuda Pancasila (PP) PAC Panongan dirampas paksa di tengah jalan tanpa menunjukkan surat tugas, sertifikat fidusia, dan tanpa prosedur hukum yang sah. Mirisnya, setelah dirampas, unit tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke Wom Finance dan raib digelapkan oknum matel.


Mendengar kadernya diperlakukan seperti korban begal, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang langsung naik pitam.


Puluhan anggota PP dengan seragam loreng hitam-oranye kebanggaan menggeruduk kantor Wom Finance Citra Raya, Panongan, Selasa siang. Aksi dipimpin langsung oleh Kabid Hankam Lopez dan Dankoti Kabupaten Tangerang.


Suasana sempat mencekam dan memanas di lokasi. Manajemen Wom Finance panik.


Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mediasi darurat digelar di Polsek Panongan yang disaksikan langsung oleh anggota Polsek Panongan, Babinsa TNI, dan perwakilan Wom Finance.


Dalam forum mediasi tersebut, Kabid Hankam Lopez menyampaikan sikap tegas organisasi.


"Selamat siang menjelang sore. Saya Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang didampingi oleh Dankoti Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa permasalahan unit yang ada sudah selesai. Kami tunggu sampai jam 11 besok, disaksikan oleh keluarga besar polisi yang ada di Polsek Panongan dan Babinsa," tegas Lopez dengan lantang.


Lopez memberikan ultimatum keras 24 jam kepada pihak leasing.


"Kalau tidak dihargai, besok kami Pemuda Pancasila akan ambil tindakan," pungkasnya.


MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang menegaskan tenggat waktu hingga pukul 11.00 WIB, Rabu 07 Oktober 2026. Jika unit motor milik kader tidak dikembalikan utuh, maka PP Kabupaten Tangerang akan turun dengan kekuatan penuh dan melaporkan kasus ini ke Kapolresta Tangerang serta OJK.


Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang menilai praktik penarikan paksa oleh matel liar sudah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Tangerang dan tidak bisa dibiarkan.


Catatan redaksi: penarikan di jalan adalah perampasan, bisa dipidana 9 tahun


1. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan leasing dilarang tarik paksa di jalan, harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.


2. POJK No.35/POJK.05/2018 Pasal 48 melarang debt collector menagih dengan kekerasan dan mempermalukan konsumen di jalan.


3. Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan ancaman 9 tahun penjara.


4. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan unit ancaman 4 tahun penjara.


Jika terbukti Wom Finance Citra Raya mempekerjakan matel ilegal tanpa sertifikasi AFPI, maka OJK wajib mencabut izin operasionalnya.


Pancasila! Abadi!