SERANG, AkalinNews.com -- Aktivitas Galian C ilegal di Lingkungan Kronjen Blok 002/Sikepuh, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, semakin terang benderang. Warga setempat menyebut seorang bernama Erwin sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas operasional pengerukan tanah urug ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar lokasi, Minggu 4 Oktober 2026, aktivitas galian yang menggunakan alat berat excavator dan armada truk dump truck tersebut dikoordinir dan dikelola oleh Erwin.
"Yang kelola di lapangan namanya Erwin, Pak. Dia yang atur alat berat dan truk-truk yang keluar masuk angkut tanah. Warga di sini sudah tahu semua kalau pengelolanya Erwin," ungkap salah seorang warga Link. Kronjen Blok 002/Sikepuh yang meminta namanya dirahasiakan karena takut diintimidasi.
Warga mengaku resah karena aktivitas yang dikelola Erwin tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, namun nekat beroperasi dan mengakibatkan jalan lingkungan rusak parah, debu tebal masuk ke pemukiman, serta merusak lingkungan.
Menanggapi informasi tersebut, Aktivis Banten Maulana Yusuf al-Bantani mendesak Polresta Serang Kota dan Polsek Kasemen untuk segera menyelidiki dan memeriksa Erwin sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola.
"Jika warga sudah menyebut nama Erwin sebagai pengelola Galian C ilegal di Kronjen Blok 002/Sikepuh Kasemen, maka Polisi harus segera bergerak cepat. Panggil, periksa, dan mintai keterangan saudara Erwin. Dalami siapa pemilik modalnya, siapa pemilik lahannya, dan kemana tanah urug itu dijual," tegas Maulana Yusuf al-Bantani.
Maulana menegaskan, siapapun yang mengelola tambang tanpa izin adalah pelaku kejahatan pertambangan yang harus ditindak tegas sesuai undang-undang.
"Jangan ada yang kebal hukum di Kota Serang. Perbuatan mengelola Galian C ilegal ini jelas melanggar hukum. Ini bukan pelanggaran administrasi biasa," tambahnya.
Adapun jeratan hukum bagi pengelola Galian C ilegal sangat tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158:
"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Pasal 35:
"Usaha pertambangan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat (1):
Pelaku yang dengan sengaja merusak lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
"Kami minta Polresta Serang Kota dan Polsek Kasemen segera cek TKP, amankan alat berat, dan periksa saudara Erwin yang disebut sebagai pengelola. Jika terbukti ilegal, sita alatnya dan proses hukum sampai tuntas. Kami aktivis akan kawal kasus ini," desak Maulana.
Sementara itu, Kapolsek Kasemen saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi terkait nama pengelola tersebut.
"Terima kasih atas informasinya. Informasi bahwa pengelolanya bernama Erwin akan kami dalami. Kami akan segera melakukan pengecekan ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk yang disebut sebagai pengelola untuk dimintai keterangan terkait perizinan," ujar Kapolsek Kasemen.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas Galian C di Link. Kronjen Blok 002/Sikepuh Kasemen masih dalam penyelidikan. Warga berharap Polisi bertindak cepat, tegas, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum demi menyelamatkan lingkungan di Kota Serang.
