SERANG, AkalinNews.com -- Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K. menjelaskan langkah Polres Serang dalam merespons keluhan masyarakat terkait dugaan polusi udara dan debu yang dirasakan warga Kampung Pabrik, Desa Tegalmaja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang dikaitkan dengan aktivitas PT Yanfa di kawasan IKPP Serang.
Kasatreskrim menegaskan, Polres Serang memahami keresahan warga dan tidak akan mengabaikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait persoalan lingkungan yang berdampak pada kenyamanan warga.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait adanya dugaan polusi dan debu yang dirasakan warga. Informasi tersebut menjadi perhatian kami. Polres Serang akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang ada dengan mengedepankan fakta dan bukti, sehingga dapat diketahui secara jelas kondisi yang sebenarnya,” ujar AKP Andi Kurniady.
AKP Andi Kurniady menjelaskan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap fakta di lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan kepolisian. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim, penanganan dugaan pencemaran lingkungan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Di sisi lain, Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk tetap menyampaikan keluhan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.
“Prinsipnya, kami ingin persoalan ini menjadi terang. Keluhan masyarakat kami dengarkan, fakta di lapangan akan kami dalami, dan apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, prosesnya akan dilakukan sesuai aturan. Kami mengajak semua pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif,” pungkas AKP Andi Kurniady.
