![]() |
| Foto Ilustrasi : Oknum Samapta Polda Banten Penganiaya Junior Resmi Ditahan |
SERANG, AkalinNews.com -- Kasus 7 oknum Satsamapta Polda Banten yang diduga menganiaya juniornya usai tenggak miras memasuki babak baru.
Informasi terbaru yang diterima redaksi AkalinNews, ketujuh oknum polisi tersebut kini sudah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
"Orang nya sudah di sel semua diproses," kata sumber dari Internal Polda Banten yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan. Sabtu, 26/09/2026.
Ketujuh oknum tersebut berinisial Bripda TA leting 46, Bripda AG leting 47, Bripda TH leting 51, Bripda MMS leting 52, Bripda AK leting 52, Bripda F leting 52 dan Bripda UJ leting 52, yang diduga menganiaya Bripda DH hingga memar di ulu hati, lebam di leher dan luka cakaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar jam 20.18 WIB di area Kantor Direktorat Samapta Polda Banten.
Langkah penahanan tersebut mendapat apresiasi sebagai bentuk komitmen Polda Banten dalam menegakkan disiplin dan tidak melindungi oknum bermasalah.
Namun sangat disayangkan, di tengah proses penegakan hukum tersebut, justru muncul dugaan upaya pembungkaman pers.
Usai AkalinNews menayangkan berita berjudul Usai Tenggak Miras, 7 Oknum Satsamapta Polda Banten Aniaya Junior Hingga Lebam dan Luka Cakaran, oknum polisi yang berdinas di Polda Banten diduga menghubungi Pimpinan Redaksi AkalinNews dan meminta agar pemberitaan tersebut dihapus.
Pimpinan Redaksi AkalinNews menegaskan menolak permintaan tersebut.
Kami apresiasi 7 oknum sudah ditahan. Itu bukti Polda Banten serius. Tapi kami tegaskan, kami tidak akan menghapus berita yang sudah sesuai fakta. Jika keberatan, gunakan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan minta hapus berita. Jangan coba-coba intervensi redaksi, tegas Pimred AkalinNews.
Publik berharap Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Kabid Humas Kombes Pol Marwoto tetap transparan, melanjutkan proses hukum terhadap 7 oknum tersebut secara presisi, sekaligus menindak oknum yang diduga mencoba mengintervensi kemerdekaan pers.
Penahanan 7 oknum adalah langkah maju, namun upaya minta hapus berita menjadi noda yang harus diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Banten.
Berdasarkan surat keputusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 memberikan tafsir terhadap Pasal 8 UU Pers. Dewan Pers kemudian menyatakan bahwa mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, Kode Etik Jurnalistik, dan penyelesaian melalui Dewan Pers, harus menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan terkait karya jurnalistik.
Redaksi juga mengajak masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati kerja jurnalistik dan menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui jalur yang telah tersedia.
Masyarakat yang menilai terdapat pelanggaran atau ketidakprofesionalan dalam pemberitaan dapat menyampaikan keberatan kepada perusahaan pers, organisasi wartawan, maupun Dewan Pers.
Polda Banten Bungkam, upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Kabid Humas Kombes Pol Maruli Hutapea Ahiles, dan Kabid Propam Kombes Pol Murwoto. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum memberikan jawaban.
