SERANG, AkalinNews.com -- Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku tindak kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berinisial DE (18), warga Kecamatan Kibin.
Terduga pelaku berinisial SA (22), warga Kabupaten Serang, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Rabu malam (17/9/2026) di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Kibin.
"Benar, terduga pelaku SA telah kami amankan. Saat ini sudah kami tahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Andi Kurniady ES didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman di Mapolres Serang, Kamis (23/9/2026).
AKP Andi menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Rabu dini hari, 16 September 2026. Kejadian bermula ketika korban bersama rekannya bertemu dengan terduga pelaku di kawasan Industri Modern 3, Kecamatan Kibin, yang saat itu sedang berkumpul bersama rekannya berinisial AD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga dalam kondisi lemah dan tidak sadar penuh. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian dibawa pelaku ke sejumlah lokasi.
"Dugaan tindak kekerasan seksual terjadi di tiga lokasi berbeda dalam satu malam, yakni di sebuah bangunan ruko kosong di wilayah Carenang, kawasan terowongan jalan tol, serta sebuah rumah di Desa Tambak Pasir. Seluruh keterangan korban masih kami dalami melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti," jelas AKP Andi.
Usai kejadian, korban berhasil melarikan diri dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke Unit PPA Polres Serang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan keterangan saksi. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
