Oknum Samapta Polda Banten Diduga Pesta Miras dan Aniaya Junior, Ternyata Sering Terjadi

Oknum Samapta Polda Banten Diduga Pesta Miras dan Aniaya Junior, Ternyata Sering Terjadi

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Dugaan budaya senioritas kebablasan yang mencoreng marwah Polri terjadi di Direktorat Samapta Polda Banten pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026 sekitar jam 20.18 WIB.


Seorang personel Bripda DH diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tujuh seniornya di lingkungan Kantor Direktorat Samapta Polda Banten pada waktu tersebut.


Informasi yang dihimpun, pada Selasa 18 Agustus 2026 jam 20.18 WIB itu korban mengalami luka memar di dada bagian ulu hati dan luka lebam di leher sebelah kiri hingga harus meminta izin pulang untuk berobat ke rumah sakit.


Ironisnya, sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, para seniornya diduga mengonsumsi minuman keras di area kantor.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiayaan dan konsumsi miras di area Kantor Direktorat Samapta tersebut diduga bukan sekali terjadi, melainkan sering terjadi dan terus menerus dilakukan oleh oknum senior terhadap juniornya.


Adapun tujuh oknum personel yang diduga terlibat pada malam itu telah dicatat, masing-masing berinisial:


1. Bripda TA leting 46

2. Bripda AG leting 47

3. Bripda TH leting 51

4. Bripda MMS leting 52

5. Bripda AK leting 52

6. Bripda F leting 52

7. Bripda UJ leting 52


Terkait kebenaran informasi tersebut, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Marwoto, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan apapun.


Aktivis Banten Maulana Yusuf Al-Bantani geram dan menilai peristiwa yang sering dan terus menerus terjadi itu harus segera dihentikan.


"Peristiwa pada Selasa 18 Agustus 2026 jam 20.18 WIB itu tidak boleh terulang. Informasinya ini sering terjadi dan terus menerus dilakukan. Senior seharusnya memberikan contoh dan ilmu yang baik, bukan justru melakukan kekerasan dan pesta miras di kantor. Ini jelas mencoreng citra dan marwah Polri. Oknum yang terlibat harus disanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami meminta Kapolda Banten Irjen Pol Hengki turun tangan langsung," tegas Maulana.


Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 466 dan 467, PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri, serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman sanksi hingga PTDH.


Publik kini menanti ketegasan Bid Propam Polda Banten di bawah pimpinan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki untuk mengusut tuntas peristiwa yang diduga sering terjadi tersebut secara transparan.