PMI Asal Tangerang Sakit di Malaysia Malah Diperas Puluhan Juta & Paspor Disandera, Penyalur Disomasi Hingga Terancam Dilaporkan Ke Polisi

PMI Asal Tangerang Sakit di Malaysia Malah Diperas Puluhan Juta & Paspor Disandera, Penyalur Disomasi Hingga Terancam Dilaporkan Ke Polisi

Redaksi


TANGERANG, AkalinNews.com -- Perlakuan biadab diduga dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang. Sudah jatuh tertimpa tangga, sakit parah hingga dioperasi di Malaysia, paspor disandera dan HP disita, keluarganya di Indonesia malah diduga diperas hingga Rp50 juta oleh oknum karyawan PT. Millenium Muda Makmur.


Korban berinisial NLM, warga Kampung Kramat RT 013/003 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, kini resmi melayangkan somasi dan akan melaporkan kasus ini ke POLRI, BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan.


Kasus ini bermula pada 15 Mei 2026 NLM diberangkatkan ke Malaysia sebagai PMI. Setelah setengah bulan di penampungan agen Malaysia, pada 2 Juni 2026 ia ditempatkan sebagai PRT di rumah majikan Tionghoa.


Pada 25 Juli 2026 NLM mengalami infeksi akibat terkena kaleng ikan sarden, dirujuk ke klinik oleh majikan. Kondisinya memburuk hingga pada 26 Juli 2026 dirujuk ke Pantai Hospital Cheras Malaysia dan harus menjalani operasi. Seluruh biaya operasi ditanggung majikan.


Namun setelah keluar rumah sakit, pada 31 Juli 2026 NLM dijemput agen Malaysia dan ditahan di penampungan dengan peraturan ketat, tidak boleh keluar dan HP pribadinya disita.


Keluarganya di Indonesia, suaminya berinisial EF, kemudian menghubungi NA alias OCA karyawan PT. Millenium Muda Makmur di Jl. Jatinegara Barat No.181 Jakarta Timur untuk mengurus kepulangan. Bukannya dibantu, pada 7 Agustus 2026 di kantor PT tersebut EF justru dimintai uang Rp50.000.000 dalih uang ganti rugi. Oknum SB dan NA alias OCA memberi keringanan Rp30.000.000 dengan syarat sisa Rp20.000.000 dianggap hutang dan harus menandatangani surat perjanjian hutang.


Pada 13 Agustus 2026 EF menyerahkan Rp30.000.000 di kantor PT tersebut. Pada 25 Agustus 2026 NLM dipulangkan ke Indonesia.


Sehari setelah pulang, NLM melapor via Laporan Informasi (LI) WhatsApp ke KP2MI. KP2MI menegaskan pungutan tidak sah dan penahanan paspor melanggar UU No.18 Tahun 2017 dan adalah ilegal, serta menyarankan jangan berikan sisa Rp20.000.000.


Oknum Sesumbar: "Ini Bicara Fakta Boz"


Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, NA alias OCA membenarkan perbuatannya dan justru meminta lagi Rp3.000.000 dengan mengatakan _"iya ini neng (NLM) ga ada urusan dikantor....tapi masih sama saya karena kepulangan kemarin, saya yang tanggungjawabnya."_


Ia juga mengirimkan foto surat perjanjian hutang Rp20.000.000 ber-cap lurah sambil sesumbar _"ini juga cap lurah dan ini di depan lurah juga bukan menakut-nakuti, ini bicara fakta boz."_


Sementara RK yang pada 15 September 2026 menyerahkan dokumen KTP, KK, Akta, Ijazah dan Buku Nikah milik NLM, saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan dasar hukum menahan paspor NLM.


Padahal paspor adalah dokumen negara. Siapapun tidak berhak menahannya. Biaya pemulangan PMI sakit wajib ditanggung Jaminan Sosial atau P3MI, bukan diperas dari keluarga.


Terancam Penjara dan Denda Miliaran, perbuatan ini melanggar:


1. Pasal 72 huruf a jo Pasal 86 huruf a UU No.18/2017 yang melarang memungut biaya tidak sah kepada PMI. Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp15 miliar.


2. Pasal 24 ayat (1) huruf a dan c UU No.18/2017 yang menegaskan perlindungan setelah bekerja wajib meliputi fasilitasi kepulangan sampai daerah asal dan pengurusan PMI sakit.


3. Pasal 81 jo Pasal 69 jika dilakukan calo perorangan non-prosedural ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.


NLM dalam somasinya menegaskan: _"Saya minta uang saya yang dipungut ilegal dikembalikan dan paspor saya dikembalikan. Jika tidak ada itikad baik, saya akan laporkan resmi ke POLRI, BP2MI dan Kemnaker agar izin oknum SB dan NA alias OCA serta perusahaannya ditinjau ulang."_


Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PT. Millenium Muda Makmur dan para pihak terkait.