Terduga Pelaku Berinisial AS Diduga Tipu Korban Sutihat Dengan Modus Lowongan Kerja Fiktif

Terduga Pelaku Berinisial AS Diduga Tipu Korban Sutihat Dengan Modus Lowongan Kerja Fiktif

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Harapan Sutihat, warga Kabupaten Serang, untuk bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang pupus sudah. Bukan pekerjaan yang didapat, malah kerugian Rp10.000.000 yang dialaminya setelah diduga menjadi korban penipuan bermodus bisa memasukkan kerja ke pabrik sepatu terbesar di Kabupaten Serang tersebut.


Peristiwa ini menambah daftar panjang penipuan berkedok lowongan kerja yang mencatut nama perusahaan besar di kawasan industri Kabupaten Serang.


Korban yang diketahui bernama Sutihat mengaku diperdaya oleh seorang pria berinisial AS. Kepada korban, pelaku AS mengaku memiliki orang dalam dan akses khusus untuk meloloskan calon karyawan di PT Nikomas Gemilang yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


Untuk meyakinkan korban, pelaku AS memberikan janji manis bahwa korban akan segera dipanggil dan langsung kerja setelah menyerahkan sejumlah uang.


Karena desakan ekonomi dan keinginan kuat untuk bekerja, Sutihat akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada AS sebagai uang pelicin atau biaya administrasi masuk kerja.


Ironisnya, setelah uang Rp10 juta diserahkan, janji tinggal janji. Hingga berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, Sutihat tidak pernah mendapatkan panggilan kerja dari PT Nikomas Gemilang. Saat dihubungi dan ditagih, AS selalu berkelit, beralasan, hingga akhirnya sulit dihubungi dan menghilang.


Saya dijanjikan kerja di PT Nikomas Gemilang oleh AS, katanya bisa masuk cepat asal ada uang Rp10 juta. Karena saya butuh kerja, saya kasih uang itu. Tapi setelah uang saya kasih, saya tidak pernah dipanggil kerja, uang saya juga tidak kembali. Saya merasa ditipu, ungkap Sutihat dengan nada kecewa, Minggu 5 Oktober 2026.


Merasa menjadi korban penipuan, Sutihat akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan terduga pelaku AS ke Polres Serang.


Kasus ini mendapat sorotan keras dari Aktivis Banten, Maulana Yusuf al-Bantani. Ia mendesak Polres Serang untuk segera bertindak cepat dan memanggil terduga pelaku.


Ini adalah kejahatan yang meresahkan dan mencoreng nama baik dunia industri di Kabupaten Serang. Modus mencatut PT Nikomas Gemilang untuk menipu warga kecil mencari kerja sangat biadab dan tidak bermoral. Kami minta Polres Serang segera panggil, periksa, dan tangkap saudara AS, tegas Maulana Yusuf al-Bantani.


Maulana juga menegaskan bahwa PT Nikomas Gemilang sebagai perusahaan bonafid tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen karyawan. Semua proses rekrutmen dilakukan secara resmi, transparan, dan gratis.


Pihak PT Nikomas Gemilang tidak pernah meminta uang Rp5 juta apalagi Rp10 juta untuk bisa masuk kerja. Jika ada oknum yang mengaku orang dalam dan meminta uang, itu dipastikan penipuan, tambahnya.


Dari sisi hukum, perbuatan terduga pelaku AS dapat dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini, yakni KUHP Baru.


Dasar Hukum:


1. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 492 Ayat 1 tentang Penipuan

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp500 juta.


2. KUHP Baru Pasal 486 tentang Penggelapan

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV Rp200 juta.


Sementara itu, pihak Polres Serang saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari korban Sutihat.


Laporan korban sudah kami terima terkait dugaan penipuan bermodus lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang dengan kerugian Rp10 juta. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan akan segera memanggil terlapor berinisial AS untuk dimintai keterangan, ujar petugas.


Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Serang agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan kerja ke pabrik dengan meminta imbalan uang. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek informasi lowongan kerja melalui jalur resmi perusahaan atau Disnaker.


Hingga berita ini diturunkan, korban Sutihat berharap keadilan dapat ditegakkan dan uang Rp10 juta miliknya dapat kembali.