SERANG, AkalinNews.com -- Isu dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kawasan Industri Modern Cikande kembali mencuat. Sebuah perusahaan yang beroperasi di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yakni PT Dongsuh, disebut-sebut menggunakan solar subsidi untuk operasional alat berat forklift di dalam area pabrik.
Informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan menyebutkan, modus yang diduga dilakukan adalah dengan memindahkan solar dari tangki kendaraan truk yang telah mengisi BBM di SPBU ke dalam jerigen, untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan bakar forklift.
Menanggapi informasi tersebut, pihak kepolisian memberikan klarifikasi. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
"Kalau gak salah udah pernah di cek tapi gak ada temuan," ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady pada AkalinNews.
Menurut AKP Andi Kurniady ES, dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh jajarannya di lapangan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di PT Dongsuh sebagaimana yang diinformasikan.
PT Dongsuh tidak ada temuan soal penyalahgunaan BBM solar subsidi, kalau tidak salah sudah pernah dicek tapi tidak ada temuan, ungkap AKP Andi Kurniady ES.
Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Dongsuh di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Sukatani. Namun, pihak perusahaan masih belum dapat dikonfirmasi.
Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip cover both side, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak PT Dongsuh maupun pihak terkait lainnya.
