![]() |
| Photo ilustrasi |
SERANG, AkalinNews.com -- Dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah hukum Polresta Serang Kota kembali mencuat dan memicu kemarahan publik.
Sebuah lapak milik kopral Anto yang berdiri di balik Rumah Makan Majalengka, tepat di samping SPBU Toyomerto, Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, diduga menjadi gudang penimbunan solar subsidi ilegal yang beroperasi secara terang-terangan.
Merespon hal tersebut, aktivis peduli lingkungan dan pemerhati kebijakan pemerintah Banten, Edi Tantowi, angkat bicara dengan nada keras.
Statement tegas Edi Tantowi:
Ini bukan sekadar kasus penimbunan solar subsidi, ini adalah kejahatan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan.
Bayangkan, solar subsidi yang dibakar secara ilegal di lapak-lapak siluman seperti di belakang RM Majalengka samping SPBU Toyomerto Kramatwatu itu menghasilkan polusi udara yang luar biasa.
Yang di hawatirkan Drum-drum atau kempu bocor, ceceran solar meresap ke tanah, mencemari sumur warga dan merusak ekosistem di sekitar Kramatwatu.
Ini sudah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dari sisi kebijakan pemerintah, ini adalah bentuk penghianatan terhadap semangat Perpres 191 Tahun 2014. Pemerintah pusat sudah susah payah memberikan subsidi untuk rakyat kecil, untuk nelayan, petani, dan UMKM.
Tapi di lapangan, subsidi itu justru dijarah oleh mafia yang hanya memikirkan keuntungan pribadi. Ini merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Kronologi modus mafia:
Berdasarkan pantauan warga, modus yang digunakan sangat terstruktur. Truk-truk dengan tangki modifikasi melakukan pengisian solar subsidi berulang-ulang atau ngebom di SPBU Toyomerto, lalu hanya bergeser beberapa meter ke lapak belakang RM Majalengka untuk dilansir ke dalam drum-drum.
Dari sana, solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil dijual ke industri dengan harga non subsidi. Negara ditaksir rugi miliaran rupiah.
Tuntutan Edi Tantowi kepada aparat:
Pertama, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dan kepada Dir Krimsus Polda Banten, jangan hanya diam di kantor. Turunkan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, sita CCTV SPBU Toyomerto, periksa log transaksi MyPertamina, dan segel lapak tersebut. Pasti tidak ada izin UKL-UPL nya.
Kedua, kepada Kapolresta Serang Kota dan Kapolsek Kramatwatu, lakukan pengamanan TKP dan backup penuh untuk tim Polda Banten. Wilayah hukum Polresta Serang Kota harus bersih dari mafia solar.
Ketiga, kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, lakukan uji laboratorium terhadap tanah di sekitar lapak tersebut. Jika tercemar limbah B3, jerat dengan UU Lingkungan Hidup.
Kami aktivis peduli lingkungan Banten akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika dalam 1x24 jam tidak ada tindakan dari Ditreskrimsus Polda Banten, kami akan gelar aksi di depan Mapolda Banten dan laporkan langsung ke Mabes Polri dan Kementerian LHK, tegas Edi Tantowi.
Dasar hukum mengikat:
1. Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas: pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar bagi penyalahguna BBM subsidi.
2. Perpres No 191 Tahun 2014: solar subsidi hanya untuk rakyat kecil, bukan untuk ditimbun.
3. UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan akibat limbah B3.
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU Toyomerto dan pengelola lapak. Polresta Serang Kota dan Ditreskrimsus Polda Banten diharapkan segera bertindak.
Lokasi: lapak belakang RM Majalengka, samping SPBU Toyomerto, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten
Wilayah hukum: Polresta Serang Kota, Polda Banten
Narasumber: Edi Tantowi - aktivis peduli lingkungan dan pemerhati kebijakan pemerintah Banten
