Kapolda Banten Diminta Tegas! Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Julang Cikande Serang Bebas Beroperasi Tanpa Izin

Kapolda Banten Diminta Tegas! Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Julang Cikande Serang Bebas Beroperasi Tanpa Izin

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mendesak Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan untuk bertindak tegas terhadap aktivitas galian tanah yang diduga ilegal dan tak berizin yang bebas beroperasi di wilayah mereka.


Aktivitas galian tanah urug yang menggunakan alat berat excavator dan puluhan truk setiap hari tersebut dinilai sudah sangat meresahkan, merusak jalan, menimbulkan debu pekat, dan mengancam kelestarian lingkungan.


Warga menilai aktivitas tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan, namun tetap nekat beroperasi terang-terangan seolah kebal hukum.


"Kami meminta Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan yang kami kenal tegas dan humanis untuk turun langsung. Jangan biarkan Desa Julang hancur digerus galian ilegal. Kami mohon keadilan," ujar warga Julang.


Desakan yang sama juga datang dari Aktivis Peduli Lingkungan dan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Banten, Edy Tantowi.


Edy Tantowi dengan lantang meminta Kapolda Banten tidak main-main dengan kejahatan lingkungan tersebut.


"Saya meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan untuk bersikap tegas. Ini kejahatan lingkungan di depan mata. Pasal 158 UU Minerba jelas, ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 Miliar. Sita alat beratnya, segel lokasinya, dan periksa pemiliknya. Jangan beri ruang bagi mafia tanah ilegal di Banten," tegas Edy Tantowi.


Menurut Edy, ketegasan Kapolda Banten sangat dinantikan masyarakat. Jika galian ilegal di Desa Julang, Cikande ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan akan muncul galian-galian ilegal lainnya di Kabupaten Serang.


"Ini ujian bagi Polda Banten. Masyarakat menunggu gebrakan tegas dari Irjen Pol Hendra Kurniawan. Buktikan bahwa di Banten tidak ada yang kebal hukum. Tutup galian ilegal di Julang Cikande sekarang juga!" pungkas Edy Tantowi.


Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian tanah di Desa Julang masih terpantau beroperasi. Warga berharap dalam waktu dekat Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Serang melakukan sidak dan penindakan tegas.